Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Sidoarjo · 11 Feb 2016

Sembunyikan Sabu di Selangkangan Kaki, Dua Penumpang Air Asia Diamankan


Sembunyikan Sabu di Selangkangan Kaki, Dua Penumpang Air Asia Diamankan Perbesar

Sidoarjo (Kabarpas.com) – Dua orang penumpang pesawat Air Asia, nomor penerbangan XT 325 tujuan dari Kuala Lumpur Malaysia ke Surabaya berhasil diamankan oleh Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Kanwil DJBC Jawa Timur I, di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandar Udara Juanda.

Dua orang penumpang pesawat berjenis kelamin perempuan itu diantaranya DS (38) warga Singkawang Jawa Barat, membawa sabu seberat 790 gram, dan SAS (34) warga Jakarta kedapatan membawa sabu seberat 805 gram. Narkotika jenis Methamphetamine (sabu) seberat 1.595 gram itu disembunyikan di masing-masing celana dalam yang digunakan pelaku.

“Modus yang digunakan oleh kedua pelaku yaitu dengan menyelipkan barang haram tersebut dengan cara Striping atau dililitkan menempel di bagian selangkangan kaki, kemudian ditutupi dengan celana dalam,” kata Kepala KPPBC Pabean Juanda, Iwan Hermawan kepada Kabarpas.com, Kamis (11/02/2016).

Dari hasil pemeriksaan fisik, barang bawaan terhadap penumpang berinisial DS dan SAS yang membawa masing-masing satu buah koper dan satu buah tas wanita. Namun, tidak ditemukan barang yang mencurigakan. Setelah petugas melakukan pemeriksaan melalui body search (pemeriksaan badan), petugas kemudian menemukan masing-masing satu buah bungkusan plastik yang diduga kuat berisi sabu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua bungkusan plastik yang dibawa kedua penumpang itu, dan melalui uji laboratorium menunjukkan bahwa Kristal putih dalam bungkusan plastik yang dibawa oleh DS dan SAS adalah posistif methampethamine (sabu),” paparnya.

Kasus tersebut beserta barang buktinya kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Penggagalan penyelundupan sabu tersebut merupakan kerja sama yang terkoordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai CNT KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Kanwil DJBC Jawa Timur I, BNN Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Imigrasi Bandara Juanda serta Pomal Lanudal Juanda.

“Sementara itu kedua pelaku akan kami jerat pasal 113 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (and/gus).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Truk Tangki Terbakar di Tol Sidoarjo-Porong, Satu Orang Tewas Terpanggang

8 September 2016 - 14:57

Kanwil Kemenkumham Jatim Akan Tindak Tegas Petugas yang Terlibat Narkoba

18 Agustus 2016 - 10:38

7.328 Napi di Jawa Timur Terima Remisi dari Kemenkumham

17 Agustus 2016 - 09:54

Mobil Operasional Kodim 0818 Malang Terguling , Satu Anggota TNI Kritis

16 Agustus 2016 - 19:21

Wabup Sidoarjo: Menjaga Kelestarian Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

15 Agustus 2016 - 17:09

Anggota DPR RI Ini Sapa Konstituenya dengan Gelar Sembako Murah

14 Agustus 2016 - 14:52

Trending di Sidoarjo