Sidoarjo (kabarpas.com) – Sebanyak 7.328 narapidana yang menghuni di Lapas dan rutan di Jawa Timur, mendapatkan remisi kemerdekaan antara satu hingga enam bulan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bahkan, 450 napi di antaranya langsung bebas pada hari ini setelah mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Pemberian remisi atau potongan masa tahanan dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-71 ini dilakukan secara simbolis di lembaga pemasyarakatan kelas I Surabaya di Kecamatan Porong Sidoarjo. Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, H Saifullah Yusuf kepada sejumlah kepala lapas dan rutan di Jawa Timur, serta kepada dua perwakilan napi.
“Di wilayah Jawa Timur terdapat 38 Lapas dan Rutan serta satu Pemasyarakatan Militer jumlah warga binaan alias narapidana seluruh Jawa Timur berjumlah sebanyak 19.445 orang dengan rincian narapidana sebanyak 11.100 orang. Sedangkan tahanan sebanyak 8.345 orang,” kata Kakanwil Kemenkumhan Jatim, Budi Sulaksana kepada Kabarpas.com, seusai penyerahan remisi di Lapas Kelas I Surabaya, di Porong Sidoarjo.
Dijelaskan, jumlah napi yang menerima remisi ini mencapai 66 persen, dari seluruh napi yang ada di Jawa Timur. Mereka yang menerima remisi adalah napi wanita sebanyak 327 orang, serta napi anak sebanyak 93 napi.
“Hadiah remisi ini tak bisa diberikan pada napi yang menjalani pidana belum mencapai enam bulan. Hadiah remisi juga tak bisa diberikan untuk napi kasus narkoba dengan pidana lebih dari lima tahun, serta napi kasus korupsi serta kejahatan teroris,” pungkas Budi. (and/tin).