Sidoarjo (Kabarpas.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo akan mengajukan penyediaan dana anggaran melalui proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016. Dana anggaran tersebut, akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo dalam waktu secepatnya yang rencananya akan digunakan untuk pengandaan mobil dinas desa.
Menurut Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan, pengajuan penyediaan dana yang mendahului pembahasan PAK merupakan hal yang diperkenankan sepanjang dana yang diajukan itu memang dibutuhkan secepatnya. Namun semua yang diajukan tersebut harus disertai persetujuan oleh DPRD Sidoarjo agar segera terlaksana di tahun 2016 ini.
“Mobil dinas ini sudah kita masukkan di Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan. Setelah itu dibahas dan digedok di DPRD. Setelah digedok akan ada PAK dan APBD. Kalau eksekutif dan DPRD ini satu pola pikir dan sependapat maka akan lolos. Tapi kalau memang ada pendapat yang berbeda akan kita bahas,” kata pria yang akrap disapa Cak Nur ini kepada Kabarpas.com, Kamis (11/08/2016).
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap, agar semua anggota DPRD Sidoarjo memahami atas tujuan penggandaan mobil operasional untuk desa se-Kabupaten Sidoarjo. Dana tersebut sangat dibutuhkan oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo meski masih bersifat mengacu pada perubahan anggaran keuangan APBD 2106. (and/sym).