Sidoarjo (Kabarpas.com) – Sekitar 250 Personil gabungan dari Satpol PP Sidoarjo, Polri, TNI, personil Polsuska dari PT KAI serta Barisan Ansor Serbaguna (Banser) membongkar belasan bangunan liar di Desa Jeruk Gamping, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo yang disinyalir digunakan komplek prostitusi.
Informasi yang didapat Kabarpas.com di lokasi menyebutkan, bangunan liar permanen tersebut berdiri di atas tanah seluar 825 M2 milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), yang diperkirakan sudah berdiri 3 tahun silam. Di lokasi, ada dua unit alat berat eksafator untuk membongkar bangunan liar.
Kepala Kantor Kecamatan Krian, Agustin Iriani mengatakan, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya teelebih dulu melakukan teguran secara resmi tiga kali. Karena bangunan itu diduga diperuntukkan seperti komplek lokalisasi. Selain itu, keberadaan bangunan liar ini juga meresahkan warga Krian, karena setiap malamnya banyak pemuda atau warga yang ke lokasi.
“Kita pernah mengalami kesulitan saat akan melakukan penggrebekan. Karena prakteknya berganti-ganti, terkadang siang hari sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, dan terkadang juga malam hari,” kata Agustin kepada Kabarpas.com, Selasa (26/04/2016).
Agustin menambahkan, penghuni rumah yang diduga PSK bukan warga Krian. Namun, warga kota lain yang sengaja datang ke lokasi tersebut.
“Kalau ramai, jumlahnya ya banyak sekitar puluhan. Sampai saat ini kami mendapatkan data dari Dinas Kesehatan bahwa warga Krian yang menyandang penyakit HIV makin meningkat jumlahnya,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Sementara itu, menurut Humas PT KAI DAOP 8 Surabaya, Suprapto saat dikonfirmasi wartawan di lokasi mengemukakan, bangunan rumah permanen ini berdiri di atas tanah milik PT KAI. Pemilik awalnya mengontrak hanya satu tahun, kemudian diperpanjang lagi. Namun, karena disinyalir banguan ini diperuntukan pelanggar hukum, sehingga kontraknya diputus.
“Sebelum dilakukan pembongkaran, kami juga telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan, agar bangunan tersebut segera di bongkar karena dianggap melanggar hukum,” pungkas Suprapto. (and/gus).