Sidoarjo (Kabarpas.com) – Petugas Bea Cukai Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 370 gram, di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Sidoarjo.
Penggagalan penyelundupan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang berinisial UM (50), warga Pamekasan, Madura dengan pesawat penerbangan Air Asia AK-362 yang berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Surabaya dan landing di Bandara Internasional Juanda T2.
“Saat melewati pemeriksaan x-ray ditemukan sebuah tas berwarna hitam. Ternyata, tas hitam yang dibawa penumpang berinisial UM, ditemukan kristal putih yang diduga kuat adalah methamphetamine (sabu),” kata M Mulyono Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (25/04/2016).
Mulyono menyebutkan, setelah tas berwarna hitam tersebut dibongkar, ditemukan kristal putih yang diduga kuat sabu. Selanjutnya setelah dilakukan uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Tipe B Surabaya, tas hitam yang dibawa penumpang berinisial UM tersebut positif sabu.
Lebih lanjut Mulyono memaparkan, pelaku melanggar UU No. 35/2009, tentang narkotika dan melanggar pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.
“Penggagalan ini merupakan upaya kerja keras dan kerjasama dari Bea Cukai yang tergabung dalam Customs Narcotics Team (CNT), BNN Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, TNI AL, dan Imigrasi Bandara Juanda,” pungkasnya. (and/gus).