Sidoarjo (Kabarpas.com) – Jajaran Reskrim Polres Sidoarjo berhasil membekuk tersangka pembunuhan, terhadap salah satu pegawai PT. ECCO Indonesia bernama Octavian Ratna Poetri, warga Kecataman Candi Sidoarjo yang ditemukan tewas pada tanggal 4 Desember 2015 lalu, di kamar 216 Hotel Sun City Jl Pahlawan Sidoarjo.
Tersangka diketahui berinisial EHK (26), warga Desa Kureksari, RT 2 RW 5, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo dibekuk petugas saat berada di rumahnya.
Kapolres Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni dengan menggunakan akun Facebook yang diberi nama “Germo Surabaya”, sedangkan akun Facebook korban “Octavian Ratna Poetry”. Setelah terjadi pertemanan, kemudian terjadi percakapan diantara keduanya melalui pesan Massenger (inbox).
“Pada saat percakapan itu, korban berkeinginan menjual keperawanannya seharga Rp. 20 juta rupiah. Tersangka pun menyetujui dan sepakat untuk melakukan pertemuan pada hari Jumat, 4 Desember 2015 lalu di Hotel Sun City Sidoarjo,” jelas Anwar kepada Kabarpas.com, Jumat (8/1/2016).
Pada saat berada di dalam kamar tersebut, antara tersangka dan korban sempat bersenda gurau sambil memperkenalkan diri masing-masing. Tersangka dan korban akhirnya bercumbu. Setelah itu, tersangka mengatakan, kalau dirinya tidak memiliki uang sebanyak Rp. 20 juta.
Kepada korban tersangka mengaku, kalau dirinya hanya memiliki uang Rp. 250 ribu. Namun, yang Rp. 50 ribu telah habis digunakan untuk biaya transportasi dari tempat kos menuju ke Hotel Sun City.
“Tersangka menjelaskan bahwa saat itu korban langsung tersinggung. Korban juga menawarkan untuk mengangsur sebesar Rp. 500 ribu setiap bulannya. Namun, tersangka justru menawar seharga Rp. 200 ribu. Korban tidak mau dan mengancam tersangka akan melaporkan ke polisi karena penipuan,” ujar mantan Kapolres Nganjuk tersebut.
Kapolres menambahkan, dari keterangan tersangka menyebutkan bahwa korban meminta agar tersangka melakukan pembayaran sebesar Rp. 500 ribu perbulannya, dan tersangka pun mengiyakan. Sehingga korban dan tersangka melakukan hubungan intim suami istri.
“Setelah melakukan hubungan intim, tersangka mencoba meminta korban agar uang angsuran dikurangi menjadi Rp. 200 ribu. Namun, korban tidak mau dan bersihkukuh agar melakukan pembayaran sebesar Rp. 500 ribu. Mengetahui hal itu, tersangka mencoba menenangkan korban dan mengatakan iya. Setelah korban tenang, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga tewas,” terangnya.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Sidoarjo karena melanggar pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (and/gus).