Sidoarjo (Kabarpas.com) – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya, harus berurusan dengan Polisi lantaran berusaha mencuri motor Honda Revo Nopol W 4193 TM milik Sri Hartini (35), warga Desa Spande, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.
Diketahui bahwa mahasiswa tersebut bernama, Firdana (19) warga Magersari Sidoarjo. Ia melakukan aksinya ketika melihat motor korban yang sedang di parkir di kawasan Perumahan Larangan Mega Asri Blok E, 49A Larangan Candi Sidoarjo.
Modus yang digunakan pelaku yakni saat korban memarkirkan motornya dan masuk ke dalam kantornya di kawasan Perum Larangan Mega Asri. Setelah itu ia memindahkan kardus yang digunakan pemilik untuk menutup motonya dan berusaha mencongkel kunci kendaraan korban.
“Ketika pelaku berusaha mencongkel motor korban, pemiliknya memergoki gelagat pelaku yang mencurigakan. Korban pun mendekatinya lalu berteriak maling. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar sempat menghakiminya dan pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Candi,” kata Kanit Reskrim Polsek Candi Sidoarjo, Ipda Isbahar Buamona kepada Kabarpas.com. Sabtu (09/01/2016).
Isbahar menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan petugas, pelaku baru melakukan aksinya untuk pertama kali. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya motor Honda Vario Nopol W 3463 QH milik pelaku, satu unit motor Honda Revo warna merah hitam Nopol W 4193 TM milik korban, dan sebuah kunci kontak motor Vario yang ada gantungan kunci nomor W232.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku mengatakan, dirinya tidak berniat mencuri motor tersebut. Namun, itu ia lakukan hanya untuk coba-coba mencuri motor dengan kunci motor yang dia miliki. “Saya kapok dan menyesali perbuatan ini. Ini baru pertama kalinya saya lakukan,” ucap mahasiswa semester II ini penuh sesal.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 jo pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (and/gus).














