Sidoarjo (Kabarpas.com) – Jajaran Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil menangkap tiga orang pelaku pembuat dokumen palsu. Ketiga pelaku tersebut, diantaranya yaitu Marjani (51), warga Desa Ampel Gading, Kecamatan Tirtoyudo Malang, Sugiono (38) warga Desa Gintungan, Kecamatan Kembang Dahu Lamongan serta Sanawi Hasan (43) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih Situbondo.
Kasus sindikat pemalsu dokumen itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus penampungan TKI ilegal, di kawasan ruko Taman Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo beberapa waktu lalu. Selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga mengamankan puluhan ktp, ijazah, surat nikah, dan stempel yang semuanya palsu.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di komplek ruko Taman Bungurasih diduga dipakai untuk menampung TKI yang akan dipekerjakan ke Malaysia. Dengan adanya informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada 14 orang laki-laki yang siap berangkat ke luar negeri tujuan Malaysia,” kata Kapolres Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir, Selasa (02/02/2016).
Dari tangan para tersangka, selain mengamankan uang tunai sekitar Rp 62 juta, polisi juga mengamankan puluhan ktp, ijazah dan surat nikah palsu serta ratusan paspor milik TKI yang dikeluarkan kantor imigrasi Malang dan Kediri yang diterbitkan dengan menggunakan dokumen palsu.
“Saya sudah melakukan praktek pemalsuan dokumen negara ini selama 7 bulan. Adapun bahan bakunya saya peroleh dari toko alat tulis di Surabaya,” aku Sugiono (38) warga Kembang Dahu, Lamongan itu kepada Kabarpas.com.
Dari hasil pemalsuan dokumen negara itu, sindikat pemalsu dokumen negara berhasil membobol kantor imigrasi Malang dan Kediri, yang menerbitkan paspor dengan dokumen palsu yang diterbitkan tersangka. Sementara barang hasil kejahatan para tersangka tersebut diantaranya 75 paspor, 17 KTP, 29 Akte Kelahiran, 3 Ijazah, 31 Kartu Keluarga, 2 buah buku Nikah, dan 3 suar perjalanan laksana Paspor.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka diamankan di sel tahanan Mapolres Sidoarjo. Ketiga tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun sesuai pasal 264 dan 263 KUHP, tentang tindak pidana pemalsuan dokumen serta pasal 102 undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI. (and/gus)