Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Sidoarjo · 6 Jan 2016 17:11 WIB ·

Curi Kotak Amal Masjid, Pasutri Babak Belur Dihajar Warga


Curi Kotak Amal Masjid, Pasutri Babak Belur Dihajar Warga Perbesar

Sidoarjo (Kabarpas.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) babak belur dihajar warga, lantaran mencuri kotak amal masjid Anshorullah, di Desa Jemirahan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Kedua Pasutri tersebut yaitu Aan Kurnaifi (23) dan istrinya Latifa (21), warga Janganasem RT 5 RW 13, Jabon Sidoarjo.

“Mereka tiba-tiba masuk ke teras masjid dan mengambil kotak amal. Setelah itu kotak amal tersebut dibuka disamping kuba. Dan selanjutnya mereka melarikan diri,” kata Tika (50), salah satu warga setempat yang memergoki aksi pelaku, saat ditemui Kabarpas.com di lokasi. Rabu, (06/01/2016).

Spontan, Tika pun kemudian meneriaki keduanya maling. Tak pelak, teriakan tersebut didengar oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Warga pun kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Sejumlah warga yang tak bisa menahan emosi langsung menghadiahi bogeman mentah kepada pelaku. Hingga membuat pipi Aan Kurnaifi sebelah kanan membengkak.

Dihadapan petugas, Latifa mengatakan kalau ia dan suaminya sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, di masjid dan musholah yang ada di tempat lain. Ia mengaku, nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga mengatakan, kalau saat ini dirinya sedang mengandung satu bulan.

Sementara itu, Kapolsek Jabon, AKP M Mukari mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut tidak cuman tiga kali melakukan aksi serupa, melainkan sudah lima kali melakukan aksi pencurian kotak amal masjid.  Bahkan, aksi kedua pelaku ini tidak hanya di wilayah Sidoarjo saja. Melainkan juga sampai di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Mereka sudah dua kali mencuri kotak amal di sebuah masjid yang ada di daerah Pandaan Pasuruan. Sedangkan yang ketiga kalinya mereka lakukan di masjid Jemirahan, Trompo dan Dukuhsari Jabon Sidoarjo,” terangnya kepada Kabarpas.com.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tang, obeng, dan kunci Inggris yang biasa digunakan oleh pelaku untuk beraksi, serta uang senilai Rp 94 ribu. “Kedua pelaku ini kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (and/gus).

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Truk Tangki Terbakar di Tol Sidoarjo-Porong, Satu Orang Tewas Terpanggang

8 September 2016 - 14:57 WIB

Kanwil Kemenkumham Jatim Akan Tindak Tegas Petugas yang Terlibat Narkoba

18 Agustus 2016 - 10:38 WIB

7.328 Napi di Jawa Timur Terima Remisi dari Kemenkumham

17 Agustus 2016 - 09:54 WIB

Mobil Operasional Kodim 0818 Malang Terguling , Satu Anggota TNI Kritis

16 Agustus 2016 - 19:21 WIB

Wabup Sidoarjo: Menjaga Kelestarian Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

15 Agustus 2016 - 17:09 WIB

Anggota DPR RI Ini Sapa Konstituenya dengan Gelar Sembako Murah

14 Agustus 2016 - 14:52 WIB

Trending di Sidoarjo