Sidoarjo (Kabarpas.com) – Pasangan suami istri (Pasutri) babak belur dihajar warga, lantaran mencuri kotak amal masjid Anshorullah, di Desa Jemirahan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo. Kedua Pasutri tersebut yaitu Aan Kurnaifi (23) dan istrinya Latifa (21), warga Janganasem RT 5 RW 13, Jabon Sidoarjo.
“Mereka tiba-tiba masuk ke teras masjid dan mengambil kotak amal. Setelah itu kotak amal tersebut dibuka disamping kuba. Dan selanjutnya mereka melarikan diri,” kata Tika (50), salah satu warga setempat yang memergoki aksi pelaku, saat ditemui Kabarpas.com di lokasi. Rabu, (06/01/2016).
Spontan, Tika pun kemudian meneriaki keduanya maling. Tak pelak, teriakan tersebut didengar oleh warga yang berada di sekitar lokasi. Warga pun kemudian mengejar pelaku hingga akhirnya tertangkap. Sejumlah warga yang tak bisa menahan emosi langsung menghadiahi bogeman mentah kepada pelaku. Hingga membuat pipi Aan Kurnaifi sebelah kanan membengkak.
Dihadapan petugas, Latifa mengatakan kalau ia dan suaminya sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali, di masjid dan musholah yang ada di tempat lain. Ia mengaku, nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia juga mengatakan, kalau saat ini dirinya sedang mengandung satu bulan.
Sementara itu, Kapolsek Jabon, AKP M Mukari mengatakan, bahwa kedua pelaku tersebut tidak cuman tiga kali melakukan aksi serupa, melainkan sudah lima kali melakukan aksi pencurian kotak amal masjid. Bahkan, aksi kedua pelaku ini tidak hanya di wilayah Sidoarjo saja. Melainkan juga sampai di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Mereka sudah dua kali mencuri kotak amal di sebuah masjid yang ada di daerah Pandaan Pasuruan. Sedangkan yang ketiga kalinya mereka lakukan di masjid Jemirahan, Trompo dan Dukuhsari Jabon Sidoarjo,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tang, obeng, dan kunci Inggris yang biasa digunakan oleh pelaku untuk beraksi, serta uang senilai Rp 94 ribu. “Kedua pelaku ini kami kenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (and/gus).