Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Sidoarjo · 23 Feb 2016 19:00 WIB ·

Empat Sindikat Pengedar Upal Dibekuk, Dua Orang Buron


Empat Sindikat Pengedar Upal Dibekuk, Dua Orang Buron Perbesar

Sidoarjo (Kabarpas.com) – Kawanan sindikat pengedar uang palsu (upal) berhasil dibekuk Satreskrim Polres Sidoarjo. Mereka adalah Ahmad Duri warga Ngadirejo, Kecamatan Widang Tuban, Arcan warga Trafo, Kecamatan Murhum, Kota Bau-Bau, Saripan warga Ngadirejo, Kecamatan Widang Tuban, dan Andi Haspiudin, warga Tempara, Kecamatan Keledupa Wakatobi.

Keempat pelaku sindikat pengedar upal itu dibekuk Satreskrim Polres Sidoarjo di Losmen LIJ, di kamar nomor 14 Bungurasih, Waru Sidoarjo, pada hari Rabu, 10 Februari 2016 lalu, setelah melakukan transaksi upal sebesar Rp 137.650.000.

Menurut Kasatreskrim Polres Sidoarjo, AKP M Wahyudin Latief mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari warga, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di Losmen LIJ, Bungurasih Waru, Di lokasi itulah terdapat empat kawanan sindikat yang mencurigakan. Salah satu dari empat orang tersebut membawa satu buah tas ransel berwarna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata di dalam tas tersebut ditemukan uang palsu ratusan ribu dan pecahan 50 ribu. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yaitu AR dan AB, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka itu diduga pembuat upal,” kata Latief kepada Kabarpas.com. Selasa, (23/02/2016).

Sementara itu menurut salah satu tersangka, Saripan mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun, belum sampai mengedarkan upal itu, Saripan dan ketiga tersangka lainnya terlebih dulu dibekuk oleh anggota Reskrim Polres Sidoarjo.

“Saya baru pertama kali melakukan ini dan rencananya akan saya edarkan di wilayah Provinsi Jawa Timur. Upal itu saya beli dari Klaten Jawa Tengah seharga Rp 16 juta,” aku Saripan, salah satu sindikat pengedar upal kepada Kabarpas.com saat ditemui di Mapolres Sidoarjo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keempat sindikat pengedar upal itu dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 2 nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar. (and/gus).

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Truk Tangki Terbakar di Tol Sidoarjo-Porong, Satu Orang Tewas Terpanggang

8 September 2016 - 14:57 WIB

Kanwil Kemenkumham Jatim Akan Tindak Tegas Petugas yang Terlibat Narkoba

18 Agustus 2016 - 10:38 WIB

7.328 Napi di Jawa Timur Terima Remisi dari Kemenkumham

17 Agustus 2016 - 09:54 WIB

Mobil Operasional Kodim 0818 Malang Terguling , Satu Anggota TNI Kritis

16 Agustus 2016 - 19:21 WIB

Wabup Sidoarjo: Menjaga Kelestarian Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

15 Agustus 2016 - 17:09 WIB

Anggota DPR RI Ini Sapa Konstituenya dengan Gelar Sembako Murah

14 Agustus 2016 - 14:52 WIB

Trending di Sidoarjo