Sidoarjo (Kabarpas.com) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo, memberikan sertifikat rumah atau hak guna bangunan menjadi hak milik kepada warga korban lumpur Lapindo yang tinggal di Perumahan Kahuripan Nirwana Village (KNV) Sidoarjo. Sebanyak 493 sertifikat itu diberikan BPN kepada warga korban lumpur Lapindo di Pazkul Sidoarjo, Minggu (14/02/2016).
“Penyerahan sertifikat ini merupakan pelayanan peningkatan sertifikat hak guna bangunan menjadi hak milik bagi warga lumpur Sidoarjo, sekaligus menindak lanjuti intruksi Bapak Menteri Agaria dan Tata Ruang beberapa bulan lalu,” kata Kepala BPN Sidoarjo, Nandang Agus Taruna kepada Kabarpas.com.
Agus mengatakan bahwa warga yang menerima sertifikat tersebut dikenakan biaya Rp 50 ribu. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya juga berjanji akan menuntaskan sertifikat yang masih tersisah sekitar 226 sertifikat.
“Sebelumnya kami sudah mengeluarkan serifikat sebanyak 4200 sertifikat. Dan sekitar 226 sertifikat masih menjadi PR kami, dan akan kami tuntaskan tahun ini,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo terpilih, Saiful Ilah menegaskan bahwa bagi warga yang sudah menerima sertifikat agar dijadikan hak miliknya. “Kalau sudah mendapatkan sertifikat, silahkan dijadikan hak milik. Tidak usah memikirkan masalah biaya. Sehari selesai dengan biaya Rp 50 ribu,” cetus Saiful Ilah.
Di tempat yang sama, salah satu warga yang menerima sertifikat, Sujiono (62) warga KNV blok BD 2 No. 23 A, mengaku senang telah mendapatkan sertifikat tersebut. Sebab, ia sudah lama menantikan sertifikat itu, dan akhirnya keluar juga.
“Alhamdulillah, senang banget mas. Ini yang saya tunggu-tunggu, setelah 5 tahun menanti. Karena kalau punya rumah tapi tidak mempunyai sertifikat itu sama saja,” akunya dengan nada gembira. (and/abu).














