Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Sidoarjo ยท 10 Agu 2016

Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 760 Gram


Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Sabu 760 Gram Perbesar

Sidoarjo (Kabarpas.com) – Petugas gabungan dari Bea Cukai Madya Pabean Juanda, Bea Cukai Jatim, BNN Propinsi Jatim dan POMAL Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Kualalumpur Malaysia seberat 760 gram, yang saat itu dibawa oleh tiga pelaku dalam waktu berlainan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda M Mulyono mengatakan, pelaku penyelundupan sabu yakni atas nama Rubae bin Muktar (54), WNI penumpang Air Asia no penerbangan XT 8298 rute Kualalumpur-Surabaya, Noferi Hardayanto (31) penumpang pesawat Air Asia no penerbangan XT 337 rute Kualalumpur-Surbaya asal Desa Tambak Rejo RT 15 RW 02, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Kabupaten Malang dan Rudiyanto Mohammad Romli (39) warga Sampang Madura, penumpang pesawat Air Asia no penerbangan XT 325 rute Kualalumpur-Surabaya.

Mulyono mengatakan, modus yang digunakan oleh tiga pelaku ini berbeda-beda. Pelaku RM modusnya dengan memasukkan sabu tersebut ke dalam sebuah koper hitam, sementara pelaku NH memasukkan sabu tersebut ke sebuah tas ransel gunung berwarna abu-abu. Sedangkan modus yang digunakan pelaku berinisial RY yakni menyembunyikan barang haram itu ke dalam anus.

“Aksi RM terdeteksi petugas CNT dibarang bawaannya terdapat dua pak berisi sabu seberat 415 gram, milik NH seberat 285 gram, dan sabu yang dibawa RMR seberat 60 gram. Jadi total sabu yang diamankan petugas total 760 gram,” kata Mulyono kepada Kabarpas.com saat memberikan keterangan pers di kantor Bea Cukai Juanda, Rabu (10/08/2016).

Dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkotika golonngan I jenis methamphetamine seberat 760 gram ini, Direktorat Jendral Bea dan Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 3.800 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang.

Untuk pengembangan kasus, para tersangka diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur. Atas kasus ini, para pelaku dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda uang paling banyak Rp 10 miliar. (and/gus).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Truk Tangki Terbakar di Tol Sidoarjo-Porong, Satu Orang Tewas Terpanggang

8 September 2016 - 14:57

Kanwil Kemenkumham Jatim Akan Tindak Tegas Petugas yang Terlibat Narkoba

18 Agustus 2016 - 10:38

7.328 Napi di Jawa Timur Terima Remisi dari Kemenkumham

17 Agustus 2016 - 09:54

Mobil Operasional Kodim 0818 Malang Terguling , Satu Anggota TNI Kritis

16 Agustus 2016 - 19:21

Wabup Sidoarjo: Menjaga Kelestarian Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

15 Agustus 2016 - 17:09

Anggota DPR RI Ini Sapa Konstituenya dengan Gelar Sembako Murah

14 Agustus 2016 - 14:52

Trending di Sidoarjo