Sidoarjo (Kabarpas.com) – Kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean Juanda, Sedati Sidoarjo,berhasil menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika jenis Nimetazepam (Happy five) sebanyak 20 ribu butir.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Iwan Hermawan mengungkapkan, psikotropika itu dikirim dari Taiwan melalui paket pos dengan tujuan pengiriman di Surabaya. Dari hasil pemeriksaan petugas, di dalam paket tersebut ditemukan sebanyak 20 kemasan teh.
“Setelah diperiksa lebih teliti lagi, ternyata di dalam kemasan teh tersebut ditemukan barang lain berupa Nimetazepam (Erimin 5/happy 5) sebanyak 1000 butir. Jadi total Nimetazepam dalam paket tersebut sebanyak 20 ribu butir,” ungkap Iwan kepada Kabarpas.com Jumat (29/10/2016).
Setelah dilakukan uji laboratorium, ternyata tablet dalam kemasan teh tersebut adalah positif memliliki kandungan utama Nimetazepam.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, pada tanggal 23 Januari 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, seorang berinisial CYL warga negara Taiwan datang ke loket kantor pos DC Surabaya Utara (Kebon Rejo) dan menanyakan paket kiriman tersebut. “Setelah dilakukan pengembangan, ternyata di dalam kos CYL daerah Surabaya terdapat kemasan yang sama. Akhirnya warga asing tersebut kami amankan beserta barang buktinya,” tambahnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setiap orang yang melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Penggagalan penyelundupan tersebut merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tipe Madya Pabean Juanda, Kantor wilayah Jatim I serta BPIB tipe B Surabaya, PT Pos Indonesia (MPC Surabaya), Lanudal dan Pom AL, BNN Provinsi Jatim, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur. (and/gus).