Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Sidoarjo ยท 27 Feb 2016

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 2.570 gram


Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 2.570 gram Perbesar

Sidoarjo (Kabarpas.com) – Petugas Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba seberat 2.570 gram yang dibungkus ukuran kecil sebanyak 18 bungkusan dan dimasukkan ke dalam TV LED.

Direktur Jendral Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, penggagalan penyelundupan itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang laki-laki dengan pesawat penerbangan Air Asia XT-323, yang berangkat dari Kuala Lumpur Malaysia menuju Surabaya dan landing di Bandara Internasional Juanda T2.

Pria yang diamankan tersebut diketahui bernama M Rossi (27), warga Kampung Soember, Desa Pesanggrahan, RT 03 RW 07 Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura.

“Ini merupakan modus baru, karena sebelumnya belum pernah ada yang melakukan seperti ini. Dia merupakan sindikat, ada yang membawa, ada yang menjemput dan ada yang membeli,” jelas Heru kepada sejumlah wartawan.

Disinggung terkait upaya penangkapan terhadap seorang yang berusaha membawa sabu, Heru menegaskan, karena yang dilawan adalah mafia, maka pihaknya harus bersinergi dan kerjasama dengan penegak hukum, analisas intelejan yang kuat, penindakan yang jelas dan tegas sehingga membuat efek jera bagi yang lain dan jaringannya tidak berkembang jauh.

“Tentu dengan upaya kerja keras dan kerjasama dari Bea Cukai yang tergabung dalam Customs Narcotics Team (CNT), BNN Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, TNI AL dan Imigrasi Bandara Juanda untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut Heru memaparkan, pelaku diduga kuat telah melakukan 2 jenis pelanggaran yakni melanggar UU Kepabeanan pasal 102 karena penyelundupan serta pelanggaran terhadap UU No. 35/2009 tentang narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2.

“Pelaku dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 miliar,” pungkasnya. (and/gus).

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Truk Tangki Terbakar di Tol Sidoarjo-Porong, Satu Orang Tewas Terpanggang

8 September 2016 - 14:57

Kanwil Kemenkumham Jatim Akan Tindak Tegas Petugas yang Terlibat Narkoba

18 Agustus 2016 - 10:38

7.328 Napi di Jawa Timur Terima Remisi dari Kemenkumham

17 Agustus 2016 - 09:54

Mobil Operasional Kodim 0818 Malang Terguling , Satu Anggota TNI Kritis

16 Agustus 2016 - 19:21

Wabup Sidoarjo: Menjaga Kelestarian Lingkungan Adalah Tanggung Jawab Kita Bersama

15 Agustus 2016 - 17:09

Anggota DPR RI Ini Sapa Konstituenya dengan Gelar Sembako Murah

14 Agustus 2016 - 14:52

Trending di Sidoarjo