Sidoarjo (Kabarpas.com) – Tim Buser Polres Sidoarjo berhasil membekuk tersangka pencurian motor yang dilakukan di wilayah Sidoarjo, tepatnya di Jalan A Yani Gedangan Sidoarjo, Senin (01/02/2016) lalu.
Tersangka yang dibekuk tersebut yaitu berinisial S E P (35), warga Semampir Surabaya yang tinggal di Perum Griya Bhayangkara Sidoarjo. Ia dibekuk anggota Buser Polres Sidoarjo di area Lingkar Timur Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP M Wahyudin Latief menjelaskan, tersangka mencuri motor Yamaha Vixion Nopol N 4748 IY milik Suparno warga Jalan Tambak Rejo RT 06 RW 02, Tajinan Kabupaten Malang saat berada di kantor notaris Jalan A Yani Gedangan Sidoarjo.
Modus yang digunakan tersangka yakni dengan berpura-pura melakukan servis AC. Dan tersangka kemudian merusak kunci motor korban dan langsung membawa kabur.
“Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Mapolsek Gedangan. Dan anggota Buser langsung hunting dan melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di Lingkar Timur Sidoarjo,” jelas Latief, Sabtu (6/2/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka S E P juga melakukan pencurian di tempat lain di wilayah Sidoarjo dan Surabaya. “Setelah kami kembangkan, tersangka juga melakukan pencurian mobil Avanza Nopol L 1833 CF di daerah Dukuh Pakis Surabaya,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Banyuwangi itu.
Latief menambahkan, setelah dilakukan pengembangan, pihaknya juga membekuk MY (23) warga Desa Urangagung Sidoarjo yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Vixion Nopol N 4747, 1 unit Yamaha satria FU Nopol W 6689 QB, 1 unit Honda Vario Nopol L 6305 YA, 1 buah laptop warna hitam, 3 pasang kunci T, 10 lembar STNK, 3 KTP dan 3 SIM, 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol L 1833 CF dan 1 unit Yamaha Mio Nopol L 5251 WE.
Sementara itu, S E P mengaku sudah empat bulan melakukan pencurian. Ia mengaku hasil curiannya dijual di daerah Masangan Sukodono. “Saya mencuri di 9 TKP di daerah Sidoarjo dan pernah juga di Surabaya,” akunya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka S E P harus mendekam di balik jeruji Mapolres Sidoarjo karena melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara M Y dengan ancaman empat tahun penjara karena melanggar pasal 480 KUHP. (and/gus).