Pasuruan (Kabarpas.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan pembongkaran 8 unit kios liar di Jalan Sunan Ampel, Kota Pasuruan. Pembongkaran itu dilakukanya lantaran di area tersebut akan digunakan untuk Ruang Tata Hijau (RTH).
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, satu persatu kios yang ada di pinggir jalan tersebut dibongkar oleh sejumlah petugas Satpol PP Kota Pasuruan. Dalam pembongkaran itu sendiri berjalan lancar dan tertib lantaran tidak mendapat perlawanan dari pemilik kios.
“Sebelumnya kami sudah memberitahu mereka kalau kiosnya akan dibongkar. Sebab kios yang mereka bangun itu berdiri di atas lahan milik pemerintah. Dan saat ini lahannya akan digunakan untuk RTH. Sehingga terpaksa harus dibongkar,” kata Kasatpol PP Kota Pasuruan, H Yunus Ilyas kepada Kabarpas.com saat ditemui di lokasi.
Kendati demikian, H Yunus menegaskan bahwa pemilik kios yang bangunannya sudah dibongkar tersebut tidak perlu khawatir. Pasalnya, pihak Pemkot setempat sudah menyediakan lahan khusus untuk para pemilik kios yang dibongkar.
“Jadi sebelum dibongkar, Pemkot sudah memikirkannya nanti mereka akan jualan di mana. Nah, Pemkot sudah menyiapkan lahan untuk mereka yang lokasinya di belakang Kantor Dispendik Kota Pasuruan,” pungkasnya. (ajo/gus).