Pasuruan, Kabarpas.com – Ratusan perempuan yang bekerja sebagai pemandu lagu atau yang biasa disebut purel, pada Senin (22/04/2024) pagi mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan di Jalan Raya Raci.
Kedatangan mereka didampingi oleh sejumlah aktivis LSM di wilayah Pasuruan. Dan saat tiba di kantor dewan mereka langsung audensi dengan komisi I dan komisi III.
“Kami datang ke sini (DPRD.red) untuk mendesak agar Pemkab Pasuruan segera menerbitkan tentang penataan usaha hiburan,” ujar Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka), Lujeng Sudarto di hadapan para dewan.
Menurutnya, kebutuhan peraturan daerah tentang penataan hiburan ini cukup mendesak. Pasalnya, eksistensi usaha hiburan seperti karaoke di Kabupaten Pasuruan sudah tak bisa dipungkiri lagi keberadaannya.
“Hanya saja pelaku usaha hiburan ini belum memiliki legalitas atas usahanya, kepentingan mereka (LC ) itu adalah kerja untuk menghidupi anaknya, keluarganya, dan mereka berhak untuk kerja. Sementara tugas Pemkab Pasuruan harus melindungi, membina, dan mengawasi,” tegas Lujeng.
Selain itu, Lujeng juga mengusulkan bahwa usaha hiburan ini ditata berdasar zonasi atau ada pembagian wilayah-wilayah dimana lokasi usaha hiburan diperbolehkan dan tidak diperbolehkan beroperasi.
“Keberadaan tempat karaoke itu menjadi fakta bahwa Kabupaten Pasuruan sudah saatnya menerbitkan perda terkait tempat hiburan,” tandasnya.
Sementara Muntiani salah satu LC yang mengikuti audensi mengatakan dirinya tidak menuntut banyak terhadap Pemkab Pasuruan ,dirinya hanya berharap ingin bekerja sehari-hari dengan tenang dan nyaman tanpa dibayang-bayangi penutupan atau obrakan tempat hiburan.
“Padahal kami bekerja mencari nafkah dan keinginan kami bekerja dengan tenang dan nyaman,” tutup Muntiani. (emn/gus).