Pasuruan (Kabarpas.com) – Meski sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tak lantas membuat M. Santoso alias Agus jera. Pasalnya, pria yang merupakan warga Desa/Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tersebut kembali melakukan aksi serupa. Namun, akhirnya ia berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Pasuruan saat berada di Kabupaten Lumajang.
“Pelaku kami tangkap di kawasan lokalisasi Asem Telu, Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang. Ia kami tangkap karena terlibat dalam aksi pencurian di Desa Kenep, Kecamatan Beji, pada 9 Desember 2015 lalu,” ujar KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Yudi Prasetyo.
Dijelaskan, dalam aksinya Agus tidak sendirian melainkan ia bersama dengan rekannya, Moh. Alidin (27), warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Keduanya berhasil menggarong sepeda motor milik Wakhid (35), warga Dusun Krajan, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, kabupaten setempat.
“Kedua pelaku ini membawa kabur motor Honda Beat, yang saat itu ditinggal pemiliknya beli es dan lupa kalau kunci kontak motornya masih melekat di motor,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Namun sayang, aksi kedua pelaku tersebut ketahuan pemilik motor dan warga yang langsung mengejarnya. Dari hasil pengejaran tersebut, hanya satu pelaku yang berhasil ditangkap warga, sedangkan satu pelaku lagi berhasil lolos. “Pelaku yang tertangkap warga tersebut bernama Alidin. Dari dialah muncul nama Santoso yang kemudian kami langsung melakukan pengejaran,” pungkasnya. (jon/tin).



















