Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Berita Pasuruan · 20 Apr 2026

Tok! Pansus DPRD “Haramkan” Real Estate di Lereng Arjuno


Tok! Pansus DPRD “Haramkan” Real Estate di Lereng Arjuno Perbesar

Pasuruan, Kabarpas.com – Perlawanan warga lereng Gunung Arjuno terhadap rencana pembangunan real estate di kawasan eks hutan produksi Prigen akhirnya mendapat “stempel” resmi dari parlemen. Dalam rapat paripurna yang digelar Senin (20/4/2026), Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menyatakan proyek tersebut tidak layak dilanjutkan dan harus dihentikan total.

Pansus menilai rencana pembangunan hunian elit tersebut mengandung indikasi cacat prosedural hingga cacat substansi yang berpotensi menabrak aturan perundang-undangan.

“Kami merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan untuk melakukan moratorium permanen atau penghentian secara total atas rencana pembangunan tersebut,” tegas juru bicara pansus, Sugiyanto di hadapan peserta paripurna.

Tak hanya sekadar meminta penghentian, Pansus juga menuntut langkah berani dari eksekutif. Di antaranya adalah pencabutan atau pembatalan segala izin yang telah terbit, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), jika terbukti menyalahi hukum.

Poin krusial lain yang ditegaskan Pansus adalah pengembalian marwah lahan. Mereka mendesak agar kawasan tersebut dikembalikan fungsinya sebagai zona lindung dan resapan air yang “haram” untuk dialihfungsikan. Bahkan, Pansus meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk mengubah kembali status zona kuning (permukiman) menjadi zona hijau (kawasan hutan).

“Izin lokasi harus dibatalkan karena melanggar aturan. Kami juga mendorong bupati segera berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali proses Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) di sana,” imbuh politisi senior tersebut.

Rekomendasi sapu jagat ini disusun bukan tanpa dasar. Pansus mengaku pijakan utama mereka adalah murni aspirasi penolakan warga Kecamatan Prigen yang khawatir akan ancaman bencana ekologis serta hasil kajian mendalam selama masa kerja pansus.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan akan segera tancap gas. Dokumen laporan pansus ini bakal langsung dibahas di tingkat pimpinan dewan sebelum diserahkan secara resmi sebagai rekomendasi DPRD kepada Bupati Pasuruan.

“Akan segera kami tindaklanjuti. Hasil kerja pansus ini akan dibahas pimpinan untuk kemudian diserahkan sebagai bentuk rekomendasi resmi lembaga kepada Bupati Pasuruan agar segera ditindaklanjuti ke instansi terkait, baik di daerah, provinsi, maupun pusat,” tegas Samsul. (dis/ian).

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Begini Cara Sederhana Polisi, Dishub, dan Srikandi Ojol di Pasuruan Memaknai Hari Kartini

20 April 2026 - 18:14

Di Balik Polemik, Fraksi NasDem Sebut Verval Warga Miskin Momentum Pengabdian ASN Jember

20 April 2026 - 08:31

Kejurprov Dayung Piala Gubernur Jatim 2026 Resmi Dibuka di TBM, Ratusan Atlet Siap Berlaga di Kota Mojokerto

20 April 2026 - 08:04

Jangan Bela ASN, Jika Soal Kemiskinan

20 April 2026 - 08:00

Siswa TSM Honda Binaan MPM Dominasi Juara LKS Provinsi Jawa Timur, Wujud Sinergi Bagi Negeri

19 April 2026 - 20:43

Semangat Kartini, Komunitas Honda Ikuti “Zen on Wheels” dan Kampanyekan #Cari_Aman

19 April 2026 - 20:39

Trending di Kabar Otomotif