Pasuruan (Kabarpas.com) – Usai dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Lawang untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaanya. Ismail yang merupakan pelaku pembacok ibu kandungnya sendiri tersebut, ternyata tak mengalami gangguan jiwa.
“Dari hasil pemeriksaan psikiater dan psikolog di RSJ Lawang. Pelaku tidak mengalami gangguan jiwa,” ujar Kapolsek Kejayan, AKP Indro Susetyo, Jumat (22/07/2016).
Sehingga atas dasar itulah, polisi akhirnya membawa kembali pria yang merupakan warga Dusun Tamanan, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tersebut, ke Mapolsek Kejayan.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dan ia kami jerat pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang pria di Dusun Tamanan, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, membacok ibunya sendiri yang saat itu tengah tidur terlelap di dalam kamarnya. Akibatnya, sang ibu menderita luka bacok dan harus dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, kala itu pelaku yang diketahui bernama Ismail (50), tiba-tiba masuk ke dalam kamar ibunya, Atim yang saat itu sedang tidur pulas di dalam kamar tersebut. (ajo/gus).