Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 14 Jan 2022 19:27 WIB ·

PB PMII Soroti Harga Pupuk yang Cekik Petani


PB PMII Soroti Harga Pupuk yang Cekik Petani Perbesar

Jakarta, Kabarpas.com – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti harga pupuk non-subsidi yang mencapai 100 persen pada pekan pertama Januari 2022 yang mencekik petani Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Hasnu Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum dan HAM kepada Kabarpas.com, saat ditemui di kawasan Salemba Tengah, Jakarta Pusat.

Hasnu mengatakan, akibat kebijakan ini tentu akan menyebabkan kerugian bagi petani karena harga jual komoditas yang masih rendah di tingkat petani, dan kenaikan harga komoditas yang tidak normal di tingkat pasar.

Seperti diketahui, tren kenaikan harga pupuk non-subsidi itu sudah berlangsung sejak Oktober 2021.

Beberapa laporan mengungkapkan, harga pupuk mencapai Rp265 sampai Rp280 per sak isi 50 kilogram (kg) pupuk Urea.

Kemudian, pada Oktober hingga November 2021 harga pupuk mengalami kenaikan menjadi Rp380.

Kenaikan harga itu berlanjut pada Desember 2021 mencapai Rp480 hingga Rp500. Bahkan, di luar Jawa mencapai Rp600.

Melihat fakta-fakta tersebut, maka PB PMII, mendesak pemerintah untuk memastikan ketersediaan stok pupuk bersubsidi aman guna meringankan beban petani yang terdampak tingginya harga pupuk non-subsidi.

Di lain sisi, lonjakan harga pupuk nonsubsidi ini menyebabkan sejumlah masalah seperti terhambatnya produksi serta semakin tingginya harga komoditas pangan.

PB PMII juga meminta pemerintah untuk segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi potensi kelangkaan pupuk bersubsidi akibat meledaknya permintaan yang disebabkan lonjakan harga pupuk nonsubsidi dan permainan oknum mafia pupuk.

Berdasarkan hal tersebut, maka Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyampaikan sikap sebagai berikut;

Pertama, PB PMII mendesak pemerintah agar menyiapkan langkah-langkah antisipasi terhadap kenaikan harga pupuk.

Kedua, PB PMII mendessk Kejaksaan Agung agar membongkar dugaan mafia pupuk di Indonesia.

Ketiga, PB PMII mendorong Komisi IV DPR RI agar memanggil PT. Pupuk Indonesia dan Kementan guna melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna mengambil jalan keluar.

“Keempat, PB PMII menyerukan kepada seluruh Pengurus Cabang dan PKC PMII se Indonesia agar mengawasi secara ketat terhadap harga pupuk di daerah masing-masing yang merugikan para petani,” pungkasnya. (sam/rit).

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability

26 April 2024 - 23:46 WIB

Surya Buka MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Asahan

25 April 2024 - 11:22 WIB

Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan April

23 April 2024 - 10:57 WIB

Halal Bihalal Bani PBNU

20 April 2024 - 13:48 WIB

Ribuan Warga Nikmati Balik ke Tempat Kerja dengan Fasilitas Transportasi Gratis dari Kemenag

20 April 2024 - 12:45 WIB

Refleksi 7 Tahun AMSI Berkarya

18 April 2024 - 16:01 WIB

Trending di KABAR NUSANTARA