Surabaya (Kabarpas.com) – Teka-teki motif pembunuhan terhadap seorang perempuan, yang mayatnya dibuang di kawasan Tretes, tepatnya di lahan perkebunan di Kelurahan Ledug, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
“Motifnya adalah rebutan hak asuh anak. Di mana pelaku adalah menantu korban yang sudah dua tahun menjalin hubungan nikah siri dengan anak korban bernama Veve,” ujar Kasat Reskrim Porestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete kepada sejumlah wartawan. Senin, (04/01/2015).
Dijelaskannya, kalau korban menginginkan kepada pelaku yang diketahui berinisial AHK (31), agar menikahi anaknya tersebut secara resmi, dengan syarat harus cerai dengan istri sahnya. “Jadi korban ini menolak kehadiran pelaku di keluarga besarnya. Sebab korban mengetahui kalau pelaku sudah memiliki istri dan dua anak perempuan,” imbuhnya.
Akan tetapi, pada saat pelaku sudah resmi menceraikan istri sahnya di tahun 2003 silam. Ternyata korban malah ingkar janji dan tetap melarang hak asuh anak.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 340 KHUP, tentang pembunuhan berencana, sub 338 KUHP, sub 365 ayat (3) KUHP, tentang perampasan barang-barang milik korban. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” terangnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, warga di lingkungan Jeruk, Kelurahan Leduk, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Mendadak digegerkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di sebuah lahan kosong di wilayah setempat.
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, mayat perempuan malang yang rambutnya disemir merah dan memakai celana jeans berkaos warna putih tersebut, ditemukan pertama kali oleh warga sekitar bernama, Muhsin. (luk/gus).