Pasuruan (Kabarpas.com) – Memasuki tahun ajaran baru. Sejumlah sekolahan di wilayah Kota Pasuruan, yaitu dari tingkat SMP dan SMA melakukan pungutan. Bahkan, nilainya pun bervariasi. Yakni, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Sementara untuk siswa baru dari SD yang hendak ke SMP nilainya Rp 1.450.000 dan dari SMP ke SMA nilainya Rp 1.770.000.
Hal itu terungkap dalam Sidang Paripurna II, di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Kamis (14/07/2016). Sejumlah dewan menyoroti adanya pungutan tersebut. Salah satunya yaitu, anggota dewan dari fraksi PKB.
“Apa dasar hukum penarikan biaya – biaya tersebut. Bukankah pada tahun – tahun sebelumnya telah digratiskan oleh Pemerintah Kota Pasuruan,” ujar Akhmad Iksan, anggota DPRD Kota Pasuruan dari fraksi PKB saat membacakan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (Perda), tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pasuruan tahun anggaran 2015.
Dalam kesempatan itu, Iksan menambahkan bahwa tidak ada alasan bagi sekolah tersebut untuk menarik uang dari siswa. Sebab menurutnya, dalam Perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tersebut, Pemkot Pasuruan bertanggungjawab untuk terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun.
“Tapi kenapa kok saat ini para orang tua siswa baik SMP maupun SMA diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan biaya bervariatif,” ujarnya.
Menanggapi apa yang disampaikan Iksan tersebut, Wali Kota Pasuruan, Setiyono mengaku akan mengecek langsung adanya informasi pungutan tersebut. “Nanti, akan tak cek,” katanya kepada Kabarpas.com. seusai paripurna.
Wali Kota Setiyono mengaku, kalau pihaknya belum mengetahui pasti adanya pungutan tersebut. Termasuk alasan pihak sekolah menarik pungutan terhadap orang tua siswa. Namun begitu, dirinya menyebut adanya pungutan itu merupakan sesuatu yang tidak wajar.
“Yang tidak wajar itu perlu diwajarkan,” ucapnya dengan singkat. (ajo/gus).