Trenggalek, kabarpas.com – Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Agendanya adalah evaluasi Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Usai menggelar rapat tersebut, Ketua komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Pranoto menjelaskan, pihaknya sengaja mengundang Dinas PKPLH dan Dinas PUPR untuk mengevaluasi Raperda APBD Perubahan TA 2023. Tak terkecuali terkait isu – isu yang berkembang saat ini.
“Intinya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu harus bisa memaknai apa sih APBD P ini, yakni mencukupi kebutuhan yang belum terpenuhi di APBD Induk 2023, ” ucapnya.
Pranoto mengingatkan Dinas PUPR jika isu yang berkembang adalah terkait kerusakan jalan. Sehingga, harus bisa dimaknai teman – teman di Dinas PUPR.
“Jangan sampai isu – isu terus,namun tidak ada tindaklanjut sama sekali, “imbuhnya.
Oleh karena itu, masih lanjut Pranoto, penekanan komisi III tentunya pada APBD Perubahan untuk perbaikan jalan wajib ditindaklanjuti.
“Jangan sampai jalannya yang rusak malah di bangun TPJ, l”tandasnya.
Politisi dari PDI – P ini tidak menampik jika anggarannya di Dinas PUPR secara keseluruhan Rp 136 milyar dan ada penamban Rp 30 milyar. Sedangkan yang Rp 18 milyar untuk membayar kekurangan di APBD P TA 2022.
“Anggarannya sebenarnya cukup luar biasa. Tapi yang Rp 18 milyar untuk membayar kekurangan APBD P TA 2022, ” tukasnya.
Dia berharap agar isu – isu terkait jalan bisa terpenuhi maka yang 60 persen sebaiknya digunakan untuk perbaikan jalan – jalan yang rusak.
Sementara itu, untuk Dinas PKPLH pihaknya menyoroti terkait sampah, dimana sudah banyak TPA yang sudah dibangun oleh Pemkab. Tapi sarpras pendukungnya belum ada. Misalnya tong sampah. “Ini yang harus kita pahami jika dari sisi operasional itu ditangani oleh Dinas PKPLH. Sedangkan seluruh kebutuhan infrastruknya ditangani oleh Dinas PUPR. Ini ada keganjilan, “ungkapnya.
Seharusnya, kata dia, yang menangani itu yang mengadakan. “La wong mau makan koq yang menyediakan orang lain, “ujarnya.
Dia menyebut, seharusnya yang menyediakan dari seluruh operasional dan sarprasnya ya Dinas PKPLH.
Ketika disinggung regulasi peralihan kewenangan tersebut, dia menyampaikan masih dalam proses dan sekarang ada di gubernur.
“Jadi untuk Dinas PKPLH isunya terkait sampah. Sehingga harus segera ditindaklanjuti, ” tutupnya. (ADV).