Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 5 Apr 2026

Kasus Dugaan Korupsi BPJS di Jember Naik ke Penyidikan, Jejaknya Menyasar Rumah Sakit hingga Pejabat


Kasus Dugaan Korupsi BPJS di Jember Naik ke Penyidikan, Jejaknya Menyasar Rumah Sakit hingga Pejabat Perbesar

Jember, Kabarpas.com – Setelah sempat sunyi dari perkembangan, penanganan dugaan korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) di Jember kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Jember memastikan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, fase yang menandai dugaan tindak pidana mulai menemukan konstruksi hukumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Muhammad Irwan Datuiding menyampaikan kabar itu pada awal April 2026. Pernyataan tersebut diperkuat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ivan Ptaditya Putra yang menyebut penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi.

“Masih fokus pendalaman keterangan saksi dan pengumpulan dokumen,” kata Ivan.

Kasus ini bukan perkara sederhana. Dugaan kecurangan (fraud) dana BPJS disebut terjadi di tiga rumah sakit di Jember, dengan spektrum keterlibatan yang meluas mulai dari pejabat pemerintah daerah, manajemen rumah sakit, hingga unsur legislatif dan tenaga medis.

Bagi kejaksaan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ada prinsip akuntabilitas keuangan negara yang dipertaruhkan.

“Kejaksaan mempunyai kewenangan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Setiap penyimpangan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ivan.

Akar kasus ini dapat ditelusuri ke rilis BPJS Kesehatan Cabang Jember pada September 2025. Saat itu, BPJS mengungkap adanya tagihan fiktif di tiga rumah sakit. Namun, identitas fasilitas kesehatan tersebut sempat ditutup rapat.

Informasi itu baru mengemuka ke publik setelah advokat Mohammad Husni Thamrin turun tangan. Pada 17 November 2025, ia mendatangi Kejaksaan Negeri Jember dengan membawa dokumen pengaduan.

“Saya mengadukan kasus BPJS. Anggarannya dari uang negara, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.

Thamrin menyebut, indikasi pelanggaran bukan sekadar dugaan. Ia mengklaim telah ada pengakuan dari pihak BPJS maupun rumah sakit terkait praktik yang terjadi, termasuk permintaan pengembalian dana.

Tiga rumah sakit yang disebut dalam perkara ini adalah Rumah Sakit Paru Jember milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rumah Sakit Siloam Jember, dan Rumah Sakit Daerah Balung milik Pemerintah Kabupaten Jember.

Di tengah bergulirnya kasus, dinamika lain turut mengemuka. Thamrin menyoroti adanya pertemuan tertutup yang digelar Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Kesehatan dan BPJS pada 5 November 2025 di sebuah hotel.

Ia menilai forum tersebut bukan sekadar koordinasi biasa.

“Saya mencium ada skenario untuk menutup kasus ini,” kata Thamrin.

Keesokan harinya, DPRD menggelar rapat dengar pendapat dengan 14 rumah sakit mitra BPJS. Namun, menurut Thamrin, forum itu justru bergeser dari substansi awal.

Alih-alih membahas dugaan korupsi, rapat disebut lebih menjadi ruang keluhan rumah sakit. Bahkan, ia menilai kasus tersebut sempat diarahkan sebagai persoalan perdata yang dianggap selesai setelah pengembalian kerugian negara.

Padahal, dalam perspektif hukum pidana, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana korupsi.

Kini, setelah masuk tahap penyidikan, publik menanti sejauh mana aparat penegak hukum akan menelusuri perkara ini. Dengan jumlah saksi yang terus bertambah dan dokumen yang dikumpulkan, peluang untuk mengungkap aktor kunci semakin terbuka.

Thamrin, sebagai pelapor, menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Ia bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut memantau perkembangan perkara.

“Kasus ini akan terus kami pantau,” ujarnya, saat dikonfirmasi Minggu (5/4/2026).

Di titik ini, perkara dugaan korupsi BPJS di Jember tidak hanya menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah, tetapi juga cerminan bagaimana sistem jaminan kesehatan yang bersumber dari uang publik dijaga integritasnya. (dan/ian).

Artikel ini telah dibaca 231 kali

Baca Lainnya

Bangun Kawasan Kuliner, Pemkab Jember Hentikan Proyek Saat Ibadah Berlangsung

11 April 2026 - 12:57

Jember Siapkan Street Food, PKL Dipusatkan di Jalan Kartini–Gatot Subroto

11 April 2026 - 12:15

Dari Bandara hingga PAD, Kinerja Ekonomi Jember Menguat dalam Setahun

11 April 2026 - 12:09

Transparansi Era Digital, Fawait Jawab Kritik Warga Secara Real-Time

11 April 2026 - 12:03

Daging Sapi di Kota Pasuruan Tembus Rp 140 Ribu per Kilogram

10 April 2026 - 20:46

MPM Honda Jatim Buka Peluang Karier Mekanik Lewat Program Bootcamp, Ajak Talenta Muda Bergabung

10 April 2026 - 16:08

Trending di Kabar Otomotif