Jember, Kabarpas.com – Laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik kembali muncul di tengah aktivitas peliputan program pemerintah di daerah. Kali ini, seorang jurnalis media online di Kabupaten Jember menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan atas penyebaran video tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik.
Agung, jurnalis Lingkar.news, melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Senin (4/5/2026). Laporan itu teregister dengan nomor LPM/427/V/2026/SPKT/POLRESJEMBER, terkait dugaan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik yang terjadi pada Jumat (1/5/2026).
Peristiwa ini bermula saat Agung menerima informasi dari seorang wali murid mengenai dugaan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak layak konsumsi. Menindaklanjuti laporan tersebut, ia mendatangi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, untuk melakukan verifikasi lapangan.
“Awalnya saya dapat laporan dari wali murid bahwa anaknya menerima menu MBG yang diduga tidak layak konsumsi,” ujar Agung.
Saat tiba di lokasi, Agung mengaku hendak melakukan konfirmasi kepada kepala SPPG. Namun karena yang bersangkutan tidak berada di tempat, ia akhirnya meminta keterangan dari dua pegawai yang menemuinya.
Setelah liputan dilakukan dan berita dipublikasikan, Agung membagikan tautan berita tersebut ke sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook dan grup WhatsApp, sebagai bagian dari distribusi informasi.
Namun, situasi berubah ketika ia menemukan adanya video dirinya saat melakukan peliputan beredar di grup WhatsApp tanpa sepengetahuannya.
“Saya kaget, ada yang mengirim video saat saya liputan di SPPG Lampeji. Kalau untuk dokumentasi pribadi mungkin tidak masalah, tapi ini disebarkan tanpa izin,” katanya.
Agung menilai penyebaran video tersebut berpotensi merugikan dirinya secara profesional, sehingga memutuskan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Ia juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, dirinya berpegang pada etika dan kode etik profesi, serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) dan (3) juga menegaskan larangan terhadap penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“Saya tetap mengedepankan sopan santun dan menjalankan kode etik jurnalistik dalam setiap peliputan,” ujarnya. (dan/ian).

















