Pasuruan (Kabarpas.com) – Budiono (32), warga Dusun Oro-oro ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Kini harus merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan Mapolsek Beji. Itu akibat perbuatannya yang usai mencuri mangga sebanyak tiga keranjang.
“Mangga itu ia curi dari sebuah kebun mangga milik korban atas nama H. Sakur (56), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Jumat (22/07/2016).
Dijelaskan, penangkapan pelaku ini berawal dari kecurigaan korban, yang sudah lama kehilangan mangga.Mendapati hal tersebut sering berulang kali terjadi. Korban pun kemudian berinisiatif untuk melakukan penyanggongan.
“Setelah dilakukan penyanggongan oleh korban pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 kemarin, yaitu sekira pukul 17.00 wib ada 2 laki-laki yang tak dikenal oleh korban sedang mengunduh mangga miliknya, dengan menggunakan tongkat panjang ada kantong jaring,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Apesnya, pelaku tanpa menyadari kalau aksinya itu ternyata dipantau oleh pemilik kebun mangga tersebut. Begitu dirasa cukup, pelaku yang saat itu beraksi dengan temannya yang sampai sekarang masih DPO itu, lalu membawa pergi keranjang-keranjang mangga itu untuk dibawa ke pengepul.
“Saat pelaku menjual ke pengepul mangga, korban menghubungi petugas Polsek Beji untuk melakukan penangkapan, dan di tempat pengepul itulah pelaku ditangkap bersama barang buktinya,” tandasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Beji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena pelaku melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini masih kabur (DPO), dalam pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.900.000,”pungkasnya. (ajo/gus).