Pasuruan(Kabarpas.com) โ Holili, warga Desa Kebon Tengah, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan harus berurusan dengan polisi, lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Kini pria yang sehari-hari bekerja serabutan tersebut, akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi mengatakan, Holili ditangkap pihaknya pada Minggu (06/03/2016) kemarin, yaitu sekitar pukul 23.45 WIB. Kala itu pemuda berusia 22 tahun tersebut, gerak-geriknya terlihat mencurigakan di tempat gelap di pinggir jalan arah lokasi wisata Gunung Bromo, Kecamatan Tosari. Hal ini mengundang kecurigaan polisi, yang saat itu sedang melakukan patroli di wilayah setempat.
“Pada saat petugas melakukan patroli di jalur menuju ke arah Bromo, yaitu tepatnya di Kecamatan Tosari. Petugas melihat seorang pria mencurigakan berada di pinggir jalan yang kondisinya gelap. Dan saat didekati ternyata dia membawa celurit. Sehingga pada saat itu ia langsung ditangkap,โ terangnya kepada Kabarpas.com. Senin, (07/03/2016).
Yusuf menambahkan, sejatinya saat itu Holili bersama dengan seorang rekannya. Namun, rekan Holili keburu kabur saat polisi berusaha menghampirinya. Selanjutnya, Holili langsung dikeler ke Mapolsek setempat guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pada saat diperiksa pelaku mengaku bahwa dirinya memang benar membawa celurit, dengan tujuan untuk keselamatan dirinya sendiri,” imbuhnya.
Kini pelaku akhirnya dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ajo/gus)



















