Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Pasuruan · 1 Mar 2016 19:12 WIB ·

Ditetapkan Tersangka, Keputusan Penahanan Anggota F-PKB Tunggu 24 Jam


Ditetapkan Tersangka, Keputusan Penahanan Anggota F-PKB Tunggu 24 Jam Perbesar

Pasuruan (Kabarpas.com) – Munawir salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, memenuhi panggilan Polres Pasuruan Kota terkait pemeriskaan atas keterlibatannya dalam kisruh Pilkades Rebalas. Dalam pemerisaan tersebut, anggota F-PKB kabupaten setempat itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk keputusan penahan yang bersangkutan masih menunggu waktu 24 jam.

“Hari ini yang bersangkutan kami periksa sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen kelulusan. Sehari sebelumnya dia juga sudah kami panggil. Namun, tak bisa datang karena ada halangan. Sehingga baru bisa hadir pada hari ini,” kata KBO Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Wilang Langsung kepada sejumlah wartawan saat ditemui di Mapolres Pasuruan Kota. Selasa (01/03/2016).

Dijelaskan, Munawir ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pemalsuan dokumen kelulusan. Sehingga yang bersangkutan disangkakan pasal 263 dan 266 KUHP. Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, untuk kepastian penahanan Munawir tersebut masih harus menunggu waktu 24 jam.

“Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Sehingga kami masih belum bisa memastikan apakah ia ditahan atau bagaimana tunggu waktu 24 jam. Sebab Rabu (02/03/2016) besok baru bisa ditentukan,” terang pria yang murah senyum tersebut.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Rebalas pada 2015 lalu mengalami kekisruhan. Hal itu berawal dari pemalsuan daftar calon Kades yang lolos seleksi. Bahkan, dalam bakal calon kades itu panitia mengantongi empat nama. Namun, dalam seleksi bakal calon yang dilakukan oleh panitia Pilkades tingkat kabupaten, hanya ada dua bakal calon yang lolos sebagai calon Kades. Kondisi itu berbeda dengan panitia desa setempat yang telah meloloskan semua bakal calon.
Atas terjadinya kasus tersebut, pihak Polres Pasuruan Kota telah menetapkan Saihul sebagai tersangka atas kasus pemalsuan daftar calon Kepala Desa (Kades) yang lolos seleksi pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu.

Selain itu, polisi juga akan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Pasuruan bernama Munawir, yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut. Sayangnya, saat itu pihak kepolisian setempat masih menunda pemeriksaan lantaran harus menunggu turunya surat ijin dari Gubernur Jawa Timur. (ajo/gus).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Peringatan Hari Jadi Kota Pasuruan Ke-337 Berlangsung Spektakuler

8 Februari 2023 - 22:32 WIB

KOMPAK Desak Kejari Buka Kembali Kasus Mark Up Pembelian Lahan Kantor Kecamatan Panggungrejo

23 Januari 2019 - 23:32 WIB

Pasca Ledakan Surabaya, Kantor Samsat Kabupaten Pasuruan Perketat Keamanan

14 Mei 2018 - 11:00 WIB

Menikmati Lezatnya Rawon Nguling

9 April 2018 - 07:22 WIB

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42 WIB

Wow!! Pemain Utama Film TTM Akan Sapa Penggemarnya di Malang dan Surabaya

22 Maret 2018 - 09:27 WIB

Trending di Berita Pasuruan