Pasuruan (Kabarpas.com) – Satreskoba Polres Pasuruan kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu. Kali ini pelaku yang ditangkap yaitu bernama Andri Irawan (32), warga Perum Kaca Piring, Kelurahan Mulyo Agung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap petugas saat berada di dalam bus. Dari hasil penangkapan itu, petugas mengamankan sebanyak 32,8 gram sabu.
“Saat kami geledah tubuhnya, ditemukan sebanyak 32,8 gram sabu yang disimpan pelaku di dalam saku jaketnya sebelah kiri,” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Bagus Ikhwan Christian kepada Kabarpas.com, Selasa, (06/09/2016).
Selanjutnya, pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku ini berawal setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan sabu antar kota. Namun, untuk beberapa kali ini pelaku mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Pasuruan,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku benar dirinya telah menjual dan mengedarkan sabu-sabu tersebut di wilayah Kabupaten Pasuruan selama 3 bulan ini. Yakni, dengan jumlah sekali edar mencapai 20 gram.
Yang terakhir, pelaku akan mengedarkan jumlah yang lebih besar karena pemesanannya yang meningkat yaitu 32,8 gram. Namun, belum sampai menjual sabu-sabu. Pelaku terlebih dulu tertangkap.
“Pelaku saat ini di tahan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan dan pelaku dijerat dengan melanggar UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).