Trenggalek, kabarpas.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas evaluasi gubernur tentang draf Raperda pelaksanaan APBD 2022.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Cahyono mengatakan, pada rapat kali ini topik pemhasannya adalah tentang evaluasi gubernur atas draf Raperda pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. “Kita bahas hasil evaluasi tersebut, ” ucapnya.
Agus menuturkan, ada beberapa catatan dari evaluasi tersebut. Diantaranya ialah perubahan angka kelebihan pendapatan.
Disebutkan Agus, angka penetapan APBD P 2022 dengan raperda LPj APBD ada selisih.
“TAPD tadi menyampaikan jika beberapa belanja, honor dan tunjangan diwujudkan dalam bentuk bantuan keuangan dan masuk setelah APBD P disahkan, ” tandasnya.
Politisi PKS ini menegaskan, pada prinsipnya tidak ada perubahan setelah disahkan, walaupun tinggal menyalurkan.
“Meski tinggal menyalurkan, namun secara administrasi tidak boleh ada perubahan, ” tukasnya.
Dia menyebut, aturan yang berlaku jika belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara itu di Trenggalek menyentuh angka 40 persen.
“Undang – Undang tahun 2022 mengamanatkan jika lima tahun kedepan belanja pegawai harus dibawah 30 persen, ” ungkapnya.
Dia tidak menampik untuk memecahkan masalah itu bukan perkara mudah, karena data harus valid dan pemetaan yang cermat.
Dengan efisiensi belanja pegawai bukan berarti mengurangi kualitas dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau diperkotaan memang mudah. Misal regruping sekolah. Sedang di Trenggalek akan jadi problem, ” tegasnya.
Dia meminta, belanja pegawai tidak lagi menjadi sorotan saat pertanggungjawaban APBD. Apalagi dengan jumlah APBD yang cenderung stagnan. (ADV).

















