Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 9 Jan 2019 16:38 WIB ·

Bak Ninja, Rosyadi Menyelinap ke Mushollah Curi Uang dalam Kotak Amal


Bak Ninja, Rosyadi Menyelinap ke Mushollah Curi Uang dalam Kotak Amal Perbesar

Reporter : Januar Fahmi

Editor : Diaz Octa

 

Sidoarjo, Kabarpas.com – Perilaku aneh yang dilakukan Rosyadi (28), warga Desa Banjar, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, sempat menggegerkan warga. Rosyadi menutupi wajahnya dengan memakai sarung yang dibentuk seperti ninja, hanya terlihat kedua matanya, kemudian melakukan aksi menguras isi kotak amal di Mushollah Al Ijtihad Kwadengan, Kota Sidoarjo.

Menurut keterangan Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsulullah, sebelum beraksi, pelaku sempat memperhatikan kondisi dalam mushollah yang di dalamnya terpasang CCTV. Untuk itu pelaku menyiasati dengan menutup kepalanya dengan sarung, agar wajahnya tidak dapat dikenali.

“Dengan mengendap-endap, pelaku menyelinap ke dalam mushollah,” ucap Kompol Rochsul kepada wartawan Kabarpas.com biro Sidoarjo.

Dijelaskan bahwa pelaku membuka kotak amal yang ada di dalam mushollah secara paksa dengan menggunakan linggis. Setelah berhasil dibuka, dikuraslah uang di dalamnya.

“Yang diambil Rp 280.000, di dalam kotak amal hanya disisakan Rp 800,” ungkap Kompol Rochsul.

Namun, usai menggasak uang di kotak amal, pelaku langsung melepas sarungnya sebelum dirinya meninggalkan mushollah. Tak pelak, wajah pelakupun terekam CCTV.

“Berbekal barang bukti itu dan rekaman CCTV, pelaku berhasil terdeteksi dan ditangkap oleh petugas. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik,” sambung Kompol Rochsul.

Dalam pemeriksaan, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai polisi cepek tersebut, mengakui apa yang telah dilakukannya. Tersangka Rosyadi mengaku, dirinya melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kepepet pak,” jawab tersangka saat ditanya penyidik.

Dirinya juga menjelaskan tentang modus berpakaian ala ninja, diakuinya untuk mengelabui CCTV yang ada.

Akibat perbuatannya, pria yang diketahui masih bujangan tersebut, akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (jan/diz)

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Hardiknas 2024, Gus Men Sebut Merdeka Belajar Memanusiakan Manusia

2 Mei 2024 - 08:51 WIB

Rayakan Tujuh Tahun Berdiri, AMSI Terus Perkuat Kolaborasi Menuju Media Sustainability

1 Mei 2024 - 22:32 WIB

M. Mas’ud Said, Direktur Pascasarjana Unisma Panen Tawaran Penasehat Akademik Internasional

30 April 2024 - 07:36 WIB

AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative untuk Penguatan Media Digital

27 April 2024 - 11:50 WIB

Surya Buka Festival Tari Gubang Tingkat SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan

27 April 2024 - 11:43 WIB

Perkuat Bisnis Media, AMSI Kembali Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability

26 April 2024 - 23:46 WIB

Trending di KABAR NUSANTARA