Pasuruan (Kabarpas.com) – Sebanyak 267.790 warga di Kabupaten Pasuruan hingga kini masih belum melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, sampai saat ini perekaman kartu tanda penduduk elekronik (e-KTP) yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) kabupaten setempat, ternyata masih belum rampung secara keseluruhan.
“Penyebabnya adalah kami menemui kendala teknis. Di antaranya yaitu trobelnya endapan perekaman dan kertas formulir e-KTP,” kata Kadispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Sunyono kepada Kabarpas.com, Jumat (16/09/2016).
Meski demikian, pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadis Kominfo Pemkab setempat itu mengaku, kalau pihaknya terus berupaya untuk memaksimalkan perekaman e-KTP di seluruh kecamatan dan akan disosialisasikan ke tiap-tiap desa.
“Sedangkan untuk memaksimalkan perekaman juga melibatkan pihak terkait lainnya untuk mengajak ke kantor kecamatan bagi warga yang belum melakukan perekaman e-KTP,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Menurutnya, pasca adanya kebijakan batas perekaman untuk e-KTP dari Kementerian Dalam Negeri pada akhir 31 September 2016 lalu. Pihaknya terus memantau perekaman di semua kecamatan.
“Dari data yang ada sebanyak 267.790 orang belum melakukan perekaman e-KTP. Sedangkan untuk perekaman yang sudah dilakukan ialah sebanyak 1.065.367 dari total wajib e-KTP sebanyak 1.333.367 jiwa di Kabupaten Pasuruan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa upaya yang dilakukan pihaknya saat ini ialah dengan terus mengentri data, serta meminta blanko ke Kementrian Dalam Negeri dan melibatkan peran ibu-ibu PKK di tingkat desa untuk mengajak perekaman e-KTP di kecamatannya masing-masing.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada aparatur di tingkat kecamatan dan desa. Agar turut berperan untuk memberikan informasi kegunaan perekaman e-KTP,” pungkasnya. (ajo/gus).

















