Pasuruan (Kabarpas.com) – Aksi pencurian kayu di wilayah Pehutani Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Puspo, Kabupaten Pasuruan. Berhasil digagalkan oleh pihak Jajaran Polres Pasuruan. Sabtu, (05/03/2016).
“Aksi pencurian kayu tersebut berhasil kami gagalkan. Dan kami juga berhasil menangkap dua orang pelaku. Mereka saat ini sudah kami amankan di Mapolres,” kata Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com.
Kedua orang pelaku yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Pasuruan tersebut, yaitu Astani (42) dan Sunarto (34). “Mereka berdua merupakan warga Dusun Jeglong, Desa Palangsari, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, digagalkannya aksi pencurian kayu tersebut berawal dari adanya giat patroli anggotanya di wilayah kawasan Perhutani Puspo.
“Waktu anggota kami patroli melihat ada dua orang pelaku yang sedang memotong-motong kayu sengon dan wangkal di kawasan Perhutani tersebut, dalam berbagai ukuran,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Selanjutnya, oleh kedua pelaku kayu-kayu tersebut dinaikkan ke dalam bak pikap bernopol N 8704 CJ yang dikemudikan oleh Sunarto. Nah, saat itu juga polisi langsung menangkap kedua pelaku tersebut. “Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Dan terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/gus).



















