Pasuruan (Kabarpas.com) – Aksi ngemis di pinggir Jalan Raya Gempol, Kabupaten Pasuruan yang dilakukan oleh puluhan buruh PT Tirtajaya Adi Perkasa (TAP), hingga kini masih terus berjalan. Meski aksi para buruh ini sudah digelar sejak Desember 2015 lalu. Namun, sampai saat ini pihak perusahaan tempat puluhan buruh bekerja itu masih saja belum memenuhi tuntutan mereka.
“Sudah satu bulan lebih kami menggelar aksi ini. Tapi, sampai sekarang pihak perusahaan masih belum memenuhi apa yang menjadi tuntutan kami,” kata Munifah, salah satu buruh yang ikut dalam aksi menggemis di pinggir jalan raya.
Munifah mengatakan, kalau aksi ini terus digelar lantaran tidak ada kejelasan dari pihak managemen perusahaan. Bahkan, demi memperjuangkan haknya Munifah dan para buruh yang lainnya terpaksa mendirikan tenda besar di pintu masuk perusahaan.
“Aksi ini sebagai upaya untuk menuntut hak kami, sebab sejak Desember lalu kami sudah tidak digaji. Sehingga untuk menyambung hidup, terpaksa kami lakukan aksi ini karena tak ada lagi buat makan, “ ujar perempuan berjilbab tersebut kepada Kabarpas.com saat ditemui di lokasi. Senin, (01/02/2016).
Lebih lanjut, ia mengatakan, kalau dirinya bersama teman-temannya yang mayoritas para ibu-ibu tersebut, akan terus bertahan menggelar aksi dan tidur di tenda depan perusahaan sampai tuntutan mereka dipenuhi. “Kami akan terus menggelar aksi ini sampai pihak perusahaan mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan kami,” tandasnya.
Sementara itu, pantauan Kabarpas.com di lokasi, aksi puluhan buruh yang di PHK secara sepihak tersebut, mendapat simpati para pengguna jalan yang melintas di jalan raya setempat. sejumlah pengendara terlihat memberikan uang ke para buruh tersebut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, ada sebanyak 75 buruh PT TAP Gempol di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja. Hal itu dipicu lantaran sebelumnya mereka telah menggelar aksi mogok kerja yang dilakukan pada 21 Desember 2015 lalu.
Padahal aksi mogok yang dilakukan oleh buruh pabrik sepatu tersebut, dilakukan karena hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan. Diantaranya yaitu tidak diikutkan BPJS, serta pembayaran gaji yang tidak sesuai dengan UMK. (ajo/tin).