Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

Teras · 7 Feb 2016 21:34 WIB ·

Tokoh Lintas Agama Minta Presiden Tegas Hentikan Pelemahan Terhadap KPK


Tokoh Lintas Agama Minta Presiden Tegas Hentikan Pelemahan Terhadap KPK Perbesar

Jakarta (Kabarpas.com) – Penyakit korupsi masih menjadi problem besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia saat ini. Bahkan, upaya-upaya melawan korupsi tersebut sudah dilakukan oleh berbagai elemen bangsa, termasuk komunitas agama/keyakinan.

Namun, ternyata ada upaya-upaya pelemahan terhadap gerakan pemberantasan korupsi tersebut. Salah satu contohnya adalah pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kriminalisasi terhadap mantan komisioner dan penyidik lembaga antirasuah tersebut masih berlangsung.

Pelemahan terhadap lembaga pemberantasan korupsi tersebut, juga bisa dilihat dari upaya revisi UU KPK dengan memasukkan empat poin revisi, diantaranya pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, serta kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri.

Dengan munculnya revisi UU KPK itu, dinilai oleh sejumlah tokoh lintas agama sebagai upaya pelemahan terhadap pemberantasan korupsi. Untuk itu, sejumlah tokoh lintas agama akhirnya mengeluarkan empat seruan sebagai bentuk keberatan mereka terhadap munculnya revisi UU KPK tersebut.

Sebagaimana rilis yang diterima oleh redaksi Kabarpas.com dari Wahid Institute dan Jaringan Gusdurian. Empat poin yang diserukan oleh tokoh lintas agama tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, mengingatkan kembali Presiden Republik Indonesia Jokowi untuk terus secara sungguh-sungguh memimpin pemberantasan korupsi sebagaimana dinyatakan dalam berbagai kesempatan dan janji-janji selama masa kampanye.

Kedua, meminta Presiden mengambil langkah tegas, tepat dan terukur mengatasi pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK.

Ketiga, mendorong semua pihak agar menghentikan pelemahan dan kriminalisasi terhadap pemberantas korupsi baik melalui revisi UU KPK maupun kriminalisasi mantan komisoner dan penyidik KPK yang saat ini masih berlangsung.

Keempat, menyerukan seluruh tokoh agama/keyakinan dan organisasi keagamaan untuk terus menyuarakan gerakan memberantas korupsi untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang bersih.

Seruan tersebut tertuang dalam surat pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh sejumlah tokoh lintas agama. Diantaranya yaitu; Shinta Nuriyah Wahid (Istri Alm. Gus Dur/Islam), Djohan Effendi (Sekretaris Kabinet era Gus Dur/ Islam), KH. Imam Aziz (Ketua PBNU/Islam), Romo Johannes Hariyanto (Katolik), Pendeta Krise Gosal (Protestan), Nyoman Udayana (Hindu), Ben Rahal (Sikh), Euis (Sunda Wiwitan) Suprih Suhartono (Kapribaden). (***/abu).

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Cerdas Berdemo, Mahasiswa Harus Tingkatkan Reponsif Membaca dan Diskusi

27 September 2019 - 09:42 WIB

Tips Menambah Daya Ingat

19 Desember 2018 - 12:55 WIB

Inilah 5 Tips Aman Pencopet Saat Libur Lebaran

18 Juni 2018 - 16:15 WIB

Sungai Dayang, Potensi Wisata Kabupaten Pasuruan yang Belum Dilirik

1 April 2018 - 17:42 WIB

Liga Champions 2018 Babak 16 Besar Akan Dimulai Dini Hari Nanti

6 Maret 2018 - 19:43 WIB

Denting Waktu

7 Januari 2018 - 19:07 WIB

Trending di Teras