Pasuruan (Kabarpas.com) – Tiga orang terdakwa dugaan kasus korupsi traffict light dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Pasuruan. Ketiga terdakwa tersebut yaitu Didik Rame Dwi Wibowo, (eks Kadishubkominfo) Kota Pasuruan, Erwin Hamonangan, (eks Kabid Angkutan Darat Dishubkominfo), dan Istriono (staf Dishubkominfo).
Informasi yang diperoleh Kabarpas.com menyebutkan, para terdakwa yang tengah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tersebut, dinyatakan bebas demi hukum karena hingga detik-detik terakhir masa penahanannya, pihak Lapas Kota Pasuruan belum menerima petikan putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kami membebaskan mereka karena tak lagi memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap menahannya. Sebab surat perpanjangan masa penahanan dari pihak aparat hukum belum kami terima,” ujar Kepala Lapas Pasuruan, Winarsangka kepada Kabarpas.com saat ditemui, Selasa (31/05/2016).
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa sebelum berakhirnya masa penahanan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan dan Pengadilan Tipikor. Akan, tetapi karena tidak ada selembar surat yang menguatkan untuk tetap menahan para terdakwa, maka pihaknya terpaksa harus membebaskan mereka bertiga dari penjara.
“Padahal, pada bulan Maret lalu Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis hukuman penjara lebih dari 2 tahun kepada ketiga terdakwa tersebut. Tetapi, kami belum juga menerima petikan putusannya,” terangnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan traffict light. Penahanan ini dilakukan setelah pihak dari Polres Pasuruan Kota, menyerahkan berkas kasus ketiga tersangka dan barang bukti penyidikan ke pihak Kejari setempat. Dalam pelimpahan tahap kedua itu, ketiga tersangka langsung ditahan. (***/abu).