Sidoarjo (Kabarpas.com) – Mantan Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Kav Rizky Indra Wijaya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Namun, surat pengunduran dirinya tersebut ditolak oleh Pangdam V Brawijaya.
“Mantan Dandim Sidoarjo ini mengajukan surat pengunduran diri. Namun, tidak saya izinkan,” kata Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Sumardi kepada Kabarpas.com, saat ditemui di acara pengarahan anggota Kodim 0816 Sidoarjo, Selasa (05/01/2016).
Mayjen TNI Sumardi mengatakan, kalau dirinya menolak surat pengunduran diri Letkol Kav Risky, sebab saat ini kasusnya masih dalam proses hukum. “Saya ingin selesaikan dulu proses hukumnya. Kalau prosesnya sudah selesai baru kami izinkan. Namun, kalau belum selesai ya saya tolak,” tegas Mayjen TNI Sumardi kepada Kabarpas.com.
Dijelaskannya, hingga saat ini proses hukum Letkol Kav Rizky masih dalam proses di Editur Militer. Setelah sidang di pengadilan Editur Militer, dan apapun hasil putusannya, Mayjen TNI Sumardi mempersilahkan yang bersangkutan jika mau mengundurkan diri.
Seperti yang sudah ramai diberitakan di sejumlah media massa, seorang perwira TNI AD bernama Letkol Kav Rizky Indra Wijaya dan anggota komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Arzeti Bilbina, digerebek Detasemen Polisi Militer (Denpom) Divif 2 Kostrad. Keduanya digerebek di kamar Hotel Arjuna No.18, Malang, pada Minggu 25 Oktober 2015 lalu. (and/gus).