Menu

Mode Gelap
Wujudkan Mimpi Pebasket Muda Jatim, MPM Honda Jatim Gelar Honda DBL 2023 East Java Series Dukungan Mas Dion Maju Cabup Pasuruan 2024 Kian Masif

KABAR NUSANTARA · 19 Apr 2021

Songsong Pendirian PTKN Baru, Kemenag RI Kebut Finalisasi Regulasi Pendirian dan Pembubaran PTK


Songsong Pendirian PTKN Baru, Kemenag RI Kebut Finalisasi Regulasi Pendirian dan Pembubaran PTK Perbesar

Bogor, Kabarpas.com — Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). PMA ini disiapkan untuk mengatur mekanisme rencana pendirian beberapa perguruan tinggi keagamaan negeri baru yang tengah digodok oleh Kementerian Agama.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam, Prof. Dr. Suyitno, M.Ag mengatakan PMA ini menjadi sesuatu yang penting dan mendesak untuk menggantikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi dan perkembangan dunia akademik kekinian.

”Selain mencabut KMA Nomor 394 Tahun 2003, RPMA baru ini juga akan mencabut beberapa PMA terkait regulasi kelembagaan pendidikan tinggi menjadi 1 PMA dalam rangka semangat simplifikasi beberapa regulasi terkait pendidikan tinggi yang,” terang Suyitno.

Suyitno menegaskan, salah satu yang akan dilebur adalah PMA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTK. Normanya akan di atur dalam PMA yang sedang dirancang ini. kata Suyitno pada kegiatan Review Regulasi dan Hukum Program Pendidikan Islam.

Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang ini menegaskan, substansi PMA ini sangat strategis karena hampir seluruh norma operasional pendidikan tinggi di atur dalam PMA ini, baik dari sisi kelembagaan, program studi, sarpras, dan ketenagaan.

Sementara Koordinator Bagian Ortala dan Kepegawaian Dr. Syafiuddin, M.A mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapim Pimpinan Ditjen Pendis dalam rangka memperkuat regulasi Pendidikan Islam, salah satunya Pendirian, Perubahan, Pembubaran, dan Pencabutan Izin PTK.

Hadir memimpin pembahasan regulasi Koordinator dan Sub Koordinator Perancangan PMA, Imam Saukani dan Sishka dari Biro Hukum KLN Kemenag RI, para Sub Koordinator dan JFT Bagian OKH Setditjen Pendidikan Islam, para Kasubdit, Kasi, dan Kasubag di lingkungan Direktorat Diktis, JFT pada Biro Ortala serta perwakilan pembahas dari Setkab dan Kemenkumham. (Rb/Mel).

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Jember Gaspol Latih Atlet, Siap Sambut Marching Band Asia 2027

17 April 2026 - 11:57

Jember Jadi Percontohan Nasional, BGN Targetkan 400 SPPG dengan Perputaran Rp400 Miliar per Bulan

17 April 2026 - 07:28

MBG Serap Tenaga Kerja Lokal, Ibu Rumah Tangga hingga Janda Kini Punya Penghasilan

16 April 2026 - 16:19

Kepala BGN Sebut Perputaran Uang MBG di Jember Diproyeksi Tembus Rp 4,6 Triliun

16 April 2026 - 16:02

Gema Sadhana Akan Gelar Malam Renungan Suci untuk Kedamaian Dunia

15 April 2026 - 23:20

Pengundian “Untukmu Konsumen Honda” Periode Maret Digelar di Roxy Square Jember, Jadi Penutup Program UKH 2026

15 April 2026 - 09:38

Trending di KABAR NUSANTARA