Pasuruan (Kabarpas.com) – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan bersama dengan pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten setempat, melakukan sidak ke PT. Asia Sejahtera yang berada di dalam kawasan PIER. Dari hasil sidak itu, diketahui bahwa Instansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik tersebut masih dalam tahap pengerjaan.
Bau yang dikeluhkan warga Rembang selama ini akhirnya terbukti, saat sejumlah anggota dewan dari komisi III tersebut, menyambangi perusahaan. Bahkan, bau menyengat tak sedap langsung menyeruak.
Rusdi Sutedjo, Ketua Komisi III yang memimpin rombongan tersebut mengatakan, selama berbulan-bulan warga Rembang terganggu dengan polusi bau busuk tersebut. Selain bisa mengganggu kenyamanan warga, bau tak sedap itu juga dapat mengancam kesehatan warga.
“Kami datang ke sini, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat kecamatan Rembang. Mereka mengeluhkan bau yang tak sedap dari pihak perusahaan. Kami mendesak agar perusahaan, segera menyelesaikan IPAL tersebut,” kata politisi dari Partai Gerindra tersebut saat berada di lokasi PT. Asia Sejahtera. Senin, (12/10/2015).
Dari sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap PT Asia Sejahtera yang mengolah tulang ikan menjadi pakan ternak, di kawasan industri PIER tersebut, sejumlah anggota dewan menemukan banyak persoalan, diantaranya yaitu masalah IPAL.
Rusdi Sutedjo mendesak agar perusahaan membuat penyaringan cerobong, agar bau yang dihasilkan bisa ditekan. “Harus ada penyaringan juga, supaya baunya tidak menyengat,” imbuhnya.
Di sisi lain, ketegangan sempat mewarnai pertemuan di kantor PT Asia Sejahtera. Itu setelah pihak perusahaan merasa terpojok. Direktur PT Asia Sejahtera, Zunaidi menyayangkan sikap PIER yang tak membantu persoalan limbah di pabrik setempat.
“Seharusnya pihak PIER membantu kami dalam persoalan ini,” kata Zunaidi dengan nada emosi.
Ia mengakui, kalau perusahaan setempat menghasilkan bau. Namun, pihak perusahaan sendiri bukan tanpa upaya untuk melakukan pembenahan. Terbukti, dengan pembangunan IPAL yang tengah berjalan.
“Kami menyadari adanya bau ini. Tapi, kami terus melakukan pembenahan-pembenahan. Termasuk pembenahan IPAL ini,” ucapnya dengan tegas.
Sementara itu Manager PT PIER, Wahyudi menyampaikan, IPAL perusahaan setempat, awalnya masuk PIER. Namun, karena ada kesalahan, makanya pengolahan limbahnya tidak lagi masuk PIER.
“Masak pelanggaran kami biarkan. Dulu memang ikut kami, tapi karena ada persoalan, makanya tidak lagi,” jelas Wahyudi.
Sedangkan Kepala BLH Kabupaten Pasuruan, Muchaimin mengatakan bakal memonitoring pihak perusahaan. Khususnya, dalam hal masalah IPAL itu.
“Kami minta resceduling atas penyelesaian IPAL perusahaan. Supaya, kami bisa menyampaikan ke masyarakat. Yang jelas, pemantauan akan kami lakukan secara intens,” pungkasnya. (ajo/abu).