Pasuruan (Kabarpas.com) – Puluhan buruh dari dua pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan, melakukan aksi protes dengan tidur di halaman Kantor Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) kabupaten setempat.
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, para buruh yang rata-rata adalah perempuan tersebut, sejak Senin (04/04/2016) sore sudah tiba di kantor Disnakersostrans, yang berada di jalan Ir. H. Juanda, Kepel, Kota Pasuruan.
Setibanya di lokasi, puluhan buruh yang berasal dari pabrik Tirta Adi Perkasa (TAP) Gempol, dan pabrik Soedali Sukorejo tersebut, langsung mendirikan denda dan kemudian bermalam di kantor Disnakersostrans kabupaten setempat.
Aksi para buruh ini sendiri sebagai bentuk protes mereka terhadap kinerja pihak Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan yang dinilai mereka masih belum maksimal.
“Kami sudah lama dijanjikan akan dikeluarkannya nota dua. Ketika kami tagih mereka bilang yang hilang lah dan apalah. Dan Siang tadi ditunjukkan kepada kami kalau Nota duanya sudah jadi. Namun, hasilnya tidak sesuai yang kami harapkan, ya jadinya kami protes untuk diganti,” kata Yayuk, perwakilan buruh dari PT. TAP Gempol, saat ditemui Kabarpas.com. di kantor Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan, Senin malam.
Menurut Yayuk, isi dalam Nota dua yang telah dibuat oleh pihak Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan tersebut, sama sekali tidak menyebutkan apa yang menjadi tuntutan mereka selama ini kepada pihak perusahaan.
“Di dalam nota dua yang dibuat oleh pihak Dinssosnakertrans, isinya seperti surat cinta. Sebab di situ tidak disebutkan apa saja yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan. Selain itu pasalnya juga tidak ada, Untuk itu kami meminta kepada mereka agar segera diganti. Sebab kalau tidak kami akan tidur di sini sampai apa yang menjadi tuntutan kami dipenuhi,” terangnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, aksi yang dilakukan puluhan buruh dari dua pabrik tersebut, dilakukan karena apa yang menjadi hak mereka selama ini belum dipenuhi oleh pihak perusahaan di tempat mereka bekerja. Di antaranya yaitu gaji yang tak sesuai UMK dan tidak diikutkannya mereka pada BPJS. (jon/tin).

















