Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang pria diamankan oleh petugas Rumah tahanan (Rutan) Bangil lantaran kedapatan membawa sabu-sabu. Pria tersebut bernama Hendrik Suarno (34), warga Dusun Wilo, Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen. Ia dibekuk petugas saat berada di ruang besuk tahanan.
Berdasarkan pesan press release yang diterima redaksi Kabarpas.com dari Humas Polres Pasuruan menyebutkan, penangkapan Hendrik bermula saat yang bersangkutan sedang membesuk tahanan atas nama Dono.
“Sebelum masuk ke rutan Hendrik digeledah oleh petugas. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram dari dompet di kantong celana sebelah kanan. Mengetahui hal tersebut petugas langsung menghubungi kami dan selanjutnya kami langsung datang ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Hendrik,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi sebagaimana dalam pesan press release yang diterima Kabarpas.com, Selasa (07/06/2016).
Mantan Kapolsek Purwodadi itu juga menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan Hendrik mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar narkoba yang ada di wilayah Pasuruan. “Kini Hendrik kami jerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (***/gus).