Pasuruan (Kabarpas.com) – Setelah mengamankan sebanyak 36 orang pendemo, yang melakukan aksi blokade jalur nasional Surabaya-Malang beberapa waktu lalu. Polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka. Kedua orang yang dimaksud adalah koodinator dalan aksi tersebut, yaitu Mala Khunaifi dan Ghozali.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap mereka berdua (Mala Khunaifi dan Ghozali.red). Sebab keduanya telah terlibat tindak pidana di muka umum dengan cara menghasut atau mengajak orang untuk melakukan perbuatan yang bisa dihukum, dengan tidak mengindahkan perintah pejabat yang berwenang,” ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com, Jumat (03/06/2016).
(Baca: Demo Blokade Jalur Nasional Berakhir Ricuh).
Dijelaskan, untuk Mala Khunaifi diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, sedangkan untuk tersangka Ghozali hanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara. “Untuk Mala Khunaifi ancaman hukumannya 10 tahun, karena dia terbukti membawa sebilah senjata tajam berupa pedang dan tongkat,” terangnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, sebanyak 36 pendemo yang sebelumnya melakukan aksi blokade jalur nasional Surabaya-Malang, tepatnya di depan pabrik PT.H.M. Sampoerna Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas kepolisian, lantaran diduga menjadi provokator dalam aksi demo tersebut. (jon/gus).



















