Pasuruan (Kabarpas.com) – Jajaran Polres Pasuruan kembali menciduk delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang biasa menjajahkan dirinya di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/02/2016). Kini kedelapan PSK tersebut telah diamankan di Mapolres setempat.
Kasat Sabhara Polres Pasuruan, AKP Firman Wahyudi mengatakan, delapan PSK tersebut berhasil diciduk pihaknya di kawasan Tretes dengan lokasi yang berbeda-beda. Di antaranya yaitu di di Pencalukan, Pesanggrahan, dan juga di Gang Sono.
“Pada saat akan kami amankan, para PSK ini secara terang-terang menjajakan dirinya di sebuah wisma dan tempat kost di kawasan Tretes, yang kerap dijadikan mereka sebagai tempat mangkalnya,” ujar suami Kades Karangsentul, Gondangwetan tersebut kepada Kabarpas.com.
Usai menciduk kedelapan PSK tersebut, petugas langsung membawa mereka ke Mapolres Pasuruan guna dilakukan pendataan. Selanjutnya, polisi berencana akan melimpahkan berkas para PSK itu ke Pengadilan Negeri Bangil.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, para penjajah syahwat yang terjaring razia itu tak menampik perbuatannya. Mereka mengaku menjual diri dengan memasang tarif short time, yaitu dari mulai Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu.
“Usai di data delapan PSK yang terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) ini akan kami serahkan ke Pengadilan Negeri Bangil. Dan mereka hanya dijerat tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 7 hari,” pungkasnya. (ajo/gus).