Pasuruan (Kabarpas.com) – Belasan buruh PT. Soedali Sejahterah yang sebelumnya sempat terkatung-katung di Pendopo Pasuruan, lantaran menunggu ketegasan dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Akhirnya, bisa pulang ke rumahnya masing-masing. Itu setelah mereka mendapat kepastian dari Kepala Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, yang berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dalam waktu tiga hari kerja.
“Pada hari ini kami keluarkan surat peringatan (SP) ke pabrik tempat mereka bekerja sebelumnya. Dan besok SP ini akan kami kirimkan ke pihak pabrik Soedali.,” kata Yoyok kepada Kabarpas.com, Senin (11/04/2016) malam.
Dijelaskan, kalau SP yang telah dikeluarkan pihaknya ini lebih dari nota 2 yang selama ini bikin para buruh menggelar aksi di kantornya dan pendopo Kabupaten Pasuruan. Menurutnya dalam SP itu, disebutkan semua permintaan para buruh ke pihak menejemen pabrik PT. Soedali.
“Kalau perusahaan tidak menanggapi SP ini selama tiga hari jam kerja. Maka akan kami lakukan tindakan lebih tegas lagi. Soalnya selama ini perusahaan tidak menanggapi peringatan dari kami,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Yoyok menegaskan, kalau SP yang dikeluarkan pihak tersebut, merupakan ancaman peringatan yang terakhir. Jika peringatan itu sama sekali tak digubris oleh pihak pabrik. Maka, kata Yoyok kasus tersebut akan dibawa ke penyidikan oleh pihak kepolisian. “Ini adalah peringatan terakhir dari kami, dan SP ini lebih tinggi kedudukannya daripada nota 2,” imbuhnya.
Sementara itu, seperti dikabarkan sebelumnya, belasan orang buruh PT Soedali Sejahtera kembali mendatangi Pendopo Kabupaten Pasuruan. Kedatangan buruh pabrik tekstil tersebut ialah untuk menemui Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf guna mendesak agar pihak Pemkab Pasuruan segera merevisi nota 2 yang sebelumnya sempat dikeluarkan. (ajo/tin).



















