Pasuruan (Kabarpas.com) – Beredarnya informasi terkait penahanan yang akan dilakukan oleh pihak Polres Pasuruan Kota terhadap Munawir, salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat pengumuman kelulusan calon Kades Rebalas. Ternyata sudah diantisipasi terlebih dulu oleh pihak pengacara Munawir, yaitu Otman Ralibi yang mengaku sudah siap mengajukan penangguhan penahanan apabila kliennya tersebut diputuskan untuk ditahan.
“Kami masih belum tahu apakah pak Munawir ditahan atau tidak. Sebab sampai sekarang masih berlangsung proses pemeriksaan. Dan yang jelas apabila sudah ada keputusan kalau beliau ditahan, kami siap akan mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Otman Ralibi kepada Kabarpas.com saat ditemui di Mapolres Pasuruan Kota. Selasa, (01/03/2016).
Menurut pengacara asal Surabaya ini mengatakan, kalau kliennya tersebut tidak akan mungkin melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti perkara. “Klien kami itu kan anggota dewan, jadi tidak mungkin melarikan diri. Untuk itu saya berharap agar tidak dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Munawir salah satu anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Akhirnya, memenuhi panggilan Polres Pasuruan Kota terkait pemeriskaan atas keterlibatannya dalam kisruh Pilkades Rebalas. Dalam pemerisaan tersebut, anggota F-PKB kabupaten setempat itu ditetapkan sebagai tersangka. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk keputusan penahan yang bersangkutan masih menunggu waktu 1 x 24 jam. (ajo/gus).



















