Pasuruan (Kabarpas.com) – Proses pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan berjalan alot, lantaran permasalahan keaktifan Kartu Tanda Anggota (KTA), yang sampai saat ini masih banyak anggota PWI setempat belum memiliki KTA tersebut. Serta adanya sebagian anggota PWI lainnya yang masa berlaku KTA-nya sudah habis, Sabtu (30/04/2016).
Pantauan Kabarpas.com di lokasi, suasana Konferensi Cabang (Konfercab) PWI Pasuruan yang dilaksanakan di halaman balai wartawan Pasuruan, di jalan Alun-alun Timur Kota Pasuruan (samping pendopo.red) berlangsung alot. Kondisi ini terjadi saat tiga orang perwakilan dari PWI Jatim, diantaranya yaitu Ainur Rohim, Mahmud Suhermono, dan Lutfi Hakim akan membuka Konfercab.
Saat itu seorang peserta Konfercab, Abdul Kadir menilai bahwa Konfercab yang digelar ini tidak sesuai dengan Peraturan Dasar(PD), dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Sehingga ia pun memilih untuk walk out (keluar) dari arena berlangsungnya Konfercab tersebut.
Meski demikian, proses pelaksanaan sidang dalam Konfercab ini tetap diteruskan. Itu stelah pimpinan sidang meminta persetujuan kepada para peserta konfercab. Namun, tak lama kemudian terjadi ketegangan yaitu ketika pimpinan sidang akan membacakan draf tatib Konfercab.
Salah satu peserta Konfercab, Abdus Syukur menginginkan agar draf yang digunakan adalah berdasarkan keputusan pra Konfercab yang digelar sehari sebelum pelaksanaan Konfercab tersebut. “Kami sebelumnya telah melakukan pra Konfercab dengan teman-teman. Dan hasilnya sudah ada kesepakatan bersama terkait tatib yang akan kami gunakan,” ucapnya.
Akan tetapi, hal itu kemudian langsung disanggah oleh Arie Yoenianto. Ia menilai bahwa kesepakatan yang dibuat sebelum Konfercab untuk tatib itu tidak sah. “Ini aturan dari mana? Tidak ada aturan semacam ini,” ucap Arie dengan nada tinggi.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang kemudian mengembalikan keputusannya kepada para peserta Konfercab. Namun, justru yang terjadi adalah perang argumen antara kubu yang menginginkan Konfercab itu menggunakan draf tatib, yang telah dibuat sebelum konfercab, dengan kubu yang menyepakati kalau draf tatib itu berdasarkan apa yang dibuat oleh pimpinan sidang.
Dikarenakan proses persidangan dalam Konfercab ini berjalan alot. Pimpinan sidang pun akhirnya memutuskan untuk menskor sidang. Selanjutnya, pimpinan sidang kemudian memanggil perwakilan dari dua kubu tersebut untuk diajak musyawarah bersama agar ditemukan solusinya.
Alhasil, akhirnya disepakati kalau konfercab ini tetap terus dilaksanakan dengan catatan statusnya turus menjadi konfercab persiapan, dalam artian siapa pun yang nanti terpilih menjadi Ketua PWI hanya bisa mengemban amanah selama satu tahun, berdasarkan sudah diurusinya KTA para anggota PWI setempat yang hingga kini masih banyak belum memiliki KTA tersebut. Nah, setelah hal itu dilakukan maka akan digelar kembali Konfercab. (ajo/gus).