Pasuruan (Kabarpas.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Kedua pelaku tersebut diketahui bernama M.Arip Wibowo (18), dan Sulhan (29) warga Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Keduanya berhasil kami bekuk di rumahnya masing-masing tanpa memberikan perlawanan,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Pino Ary kepada Kabarpas.com. Senin, (16/11/2015).
Dijelaskan, kedua pelaku ini diamankan, karena usai melakukan pencurian sepeda motor jenis Jupiter Z milik Abdul Farid (35) warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, kota setempat, pada Sabtu (14/11/2015) malam lalu.
Kasatreskrim menambahkan, kasus pencurian ini bermula saat sepeda motor korban diparkir tepat di depan conter HP. Karena sepeda motor dalam keadaan dikunci ganda, maka kedua pencuri tersebut beraksi dengan menggunakan kunci letter T.
“Pelaku mencuri sepeda motor korban dengan cara menggunakan kunci T. Namun, aksi pelaku ini sempat diketahui salah satu warga. Hingga akhirnya warga tersebut melaporkannya ke pemilik motor,” ucapnya.
Dari keterangan warga itulah, lanjut Kasatreskrim. Pihak korban langsung melaporkannya ke petugas kepolisian setempat. Sehingga dari situ polisi kemudian memburu pelaku. Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk di rumahnya masing-masing.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku kami jerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/abu).



















