Pasuruan (Kabarpas.com) – Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Pelaku penjambretan handphone, Wajah Yudhistira (28), warga perumahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu, ternyata sudah pernah menjadi residivis.
“Dia (pelaku.red) dulu pernah diproses hukum karena mencuri helm. Statusnya memang pegawai honorer Satpol PP Pemprov, di salah satu panti sosial yang ada di wilayah Pasuruan ,” ujar salah satu anggota kepolisian, yang keberatan namanya disebutkan.
Dijelaskan, saat itu Yudhistira berurusan dengan hukum. Hanya saja dia dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dan dihukum 5 hari kurungan. Sementara dari pantauan Kabarpas.com, hingga Jumat sore tadi polisi masih melengkapi keterangan korban sembari mencari barang bukti yang lainya.
Seperti dikabarkan sebelumnya, seorang onknum honorer Satpol PP Pemprov di sebuah panti sosial yang ada di wilayah Pasuruan babak belur, usai dihajar warga lantaran nekat menjambret sebuah handphone milik Mauludia, salah satu pelajar di SMK Negeri 1 Pasuruan.
Aksi nekat yang dilakukan oleh pelaku bernama Wajah Yudhistira (28), warga perumahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu, dilakukan Jum’at (04/03/2016) siang tadi seusai salat Jumat. Saat itu Mauludia yang melintas di Jalan Veteran dengan menggunakan motor, tiba-tiba disapa pelaku yang berpura-pura mengatakan bahwa motor korban sedang kempes.
Tak pelak, karena kasihan korban pun memilih berhenti untuk memberikan pertolongan. Namun, oleh pelaku hal itu justru dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya. (ajo/gus).