Pasuruan (Kabarpas.com) – Seorang oknum anggota Satpol PP Kota Pasuruan berinisial SD (44), warga Kelurahan Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi, lantaran melakukan praktek judi online.
“Pelaku yang masih aktif sebagai PNS di Satpol PP Kota Pasuruan ini, kami tangkap di dalam rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Yusuf Anggi kepada Kabarpas.com. Senin, (11/01/2016).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap oknum Satpol PP tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di rumah pelaku sering ada transaksi perjudian jenis togel dengan taruhan uang melalui online.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menjadi pengecer. Kemudian nomor yang sudah terbeli itu dimasukkan ke dalam situs judi online. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menjalankan aksinya, yakni memasukkan nomor ke dalam sebuah situs judi online,” terangnya kepada Kabarpas.com.
Lebih lanjut, perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Purwodadi ini menambahkan, bahwa pelaku mengaku hasil dari praktek judi online itu cukup lumayan. Yakni, pelaku bisa meraup untung Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu.
“Ia (pelaku.red) sudah melakoni praktek judi online ini sejak 3 tahun. Dan kini pelaku sudah kami tahan. Pelaku kami jerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (ajo/tin).